Kita semua tahu bahwa bisnis rokok menyumbang pendapatan besar melalui cukai hasil tembakau (CHT) untuk negara. Meskipun begitu, ada aturan ketat mengenai kegiatan promosi rokok di Indonesia.
Berdasarkan UU Penyiaran Tahun 2002 Pasal 46 ayat (3), disebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Itulah alasannya mengapa kita gak pernah melihat adegan orang sedang merokok di iklan televisi, cetak, hingga iklan luar ruang.
Lalu, bagaimana iklan produk rokok sebelum diterbitkan aturan tersebut? Penasaran, kan? Yuk, langsung aja kita intip sepuluh iklan jadul rokok berikut ini!