Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip dinonaktifkan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selama tiga bulan. Hal ini terkait kepergian Sri ke Amerika Serikat selama tiga minggu yang tanpa izin.
Kepergian Sri ke luar negeri tanpa izin dianggap melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J. Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Meski demikian, Sri melakukan pembelaan dengan menyatakan kepergiannya ke Amerika menggunakan paspor reguler. Sri juga mengaku menggunakan dana pribadi bukan dana daerah.
Kita intip yuk gaya keseharian Sri Manalip, bupati nonaktif Talaud yang juga bakal maju di pilkada depan ini.