Tak berhenti hanya sampai di situ, salah satu pihak keluarga Serlien Darmay pun mengungkapkan hal yang serupa perihal tudingan sebagai pemain wanita dalam video mesum "ASD Ria From Bali", yang disampaikan oleh IKetut Resika Arthana.
Ternyata efek video ASD menyebabkan beberapa orang menggunakan ilmu cocologi untuk menunjukkan paling tau siapa artis video tsbt, dan keponakan sy jadi korban dicocok2an sebagai pelaku di video trsbt. Kalau masih menganggap wajah keponakan sy sama dengan artis video trsbt, sy sarankan untuk membeli kacamata di optik terdekat dan atau menonton video fullnya (tidak sy rekomen) lalu bandingkan wajahnya.
Sy selesaikan dulu secara personal dengan mengirim pesan secara pribadi ke pelaku pencemaran, beberapa pelaku sudah minta maaf dan menghapus postingnya, beberapa lg masih blm respon. Jika masih berlanjut, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan berlaku
Sebagai gambaran menurut UU ITE (Revisi), Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah paling lama 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Hati2 memposting sesuatu, telusuri dulu sumber asli/resmi sebelum memposting. Coba dibayangkan hanya gara2 salah posting hidup kita menjadi kacau karena masuk penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta. :-).
Bagi yang melihat posting2 terkait hal tersebut di grup lain, mohon bantuan klarifikasi dan/atau memberikan link serta identitas pelaku ke saya (fb ini). Kami serius mengambil tindakan terhadap pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi tersebut.
Sampai saat ini, Polda Bali dilaporkan telah mengetahui identitas Ria ASD dan juga bule yang diduga berkewarganegaraan Jerman bernama John Tron.