Disney berhasil memenangkan gugatan hak cipta yang diajukan Buck Woodall terkait film animasi Moana (2016). Dalam sidang yang berlangsung Senin (10/3/2025) di pengadilan federal Los Angeles, juri memutuskan bahwa Disney tak memiliki akses terhadap karya Woodall, yang dalam dokumen hukum disebut sebagai Bucky the Surfer Boy. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama lima tahun.
Namun, perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Woodall masih memiliki gugatan terpisah terhadap Moana 2 (2024), menuding bahwa sekuel tersebut juga melanggar hak ciptanya. Gugatan yang diajukan Januari lalu itu menuntut ganti rugi hingga 10 miliar dolar AS (sekitar Rp164 triliun).