Kamu yang saat ini berstatus sebagai pekerja, sudahkah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum resmi yang bertanggung jawab langsung pada pemerintah pusat.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah menjamin perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, baik yang berkaitan langsung dengan dunia kerja maupun tidak.
Setiap orang yang bekerja atau melaporkan penghasilannya, berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Pilihan program dan jenis manfaatnya pun sangat beragam. Bagi kamu yang belum bergabung, simak lima fakta penting berikut sebagai bahan pertimbangan.