Dalam dunia pekerjaan, terkadang kamu tidak bisa langsung diterima dan ditetapkan sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut. Karena setiap perusahaan pastinya memiliki sistem penerimaan karyawan yang berbeda. Saat ini, sudah sangat familar bahwa ketika kamu pertama bekerja di perusahaan pastilah berstatus pegawai kontrak.
Kontrak kerja ini bisa dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan sampai 2 tahun. Barulah kemudian seseorang bisa jadi karyawan tetap. Nah, berikut lima hal yang perlu kamu ketahui saat masih menjadi pegawai kontrak. Catat baik-baik, ya.