Ilustrasi perjanjian kerja (pixabay.com/jalmoluk)
Walau sudah pernah bekerja sebelumnya, pasti ada beberapa perbedaan tentang tata tertib dari sebuah perusahaan. Hal ini juga harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak. Jangan sampai saat bekerja nanti kamu melakukannya dengan tidak nyaman. Misalnya, tentang seragam. Bagaimana kamu akan berseragam, pakaian apa yang boleh dan tidak, dll.
Hal Ini mutlak harus bisa kamu terima dengan baik. Supaya tidak terjadi kesalahan pahaman saat bekerja nanti. Tentu saat sudah bekerja inilah saatnya dirimu dinilai untuk bisa jadi karyawan tetap atau tidak. Jadi, tentunya tata tertib perlu dipahami.
Jadi, sebelum tanda tangan kontrak, istilahnya dirimu harus bisa menerima semua hal yang jadi hak dan kewajiban dirimu di perusahaan baru. Kalau masih belum yakin, lebih baik jangan tanda tangan. Apalagi, jika ada penalti tertentu saat kamu tidak menyelesaikan kontrak.