TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnya

Kerja sama antar dua orang atau lebih dalam hal permodalan

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (unsplash.com/Sebastian Herrmann)

Dalam hukum Islam, dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antar dua orang atau lebih, dalam permodalan, keterampilan, atau kepercayaan untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan.

Meski terdengar asing, tetapi syirkah cukup erat hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan secara lengkap tentang pengertian, rukun, syarat, beserta jenis syirkah. Check this out!

Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

1. Pengertian syirkah

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Dilansir buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syirkah secara bahasa adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama, memakai istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meski tidak ada percampuran kedua harta itu.

Sementara menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin terhadap kedua mitra kerja untuk mengatur harta atau modal bersama. Artinya, setiap mitra akan memberi izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta tersebut tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal tersebut.

Menurut ulama Hanabilah, syirkah merupakan persekutuan hak ataupun pengaturan harta. Serta, pendapat ulama Syafi'iyah, syirkah adalah ditetapkannya hak kepemilikan untuk dua orang atau lebih, sehingga tidak ada bedanya antara pihak yang satu dengan yang lain (syuyuu').

2. Rukun syirkah

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/sora-shimazaki)

Setelah mengetahui pengertian syirkah, maka ada baiknya kita juga mengetahui tentang rukunnya. Menurut Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam, dijelaskan bahwa rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:

  • Sighat (lafaz akad)
  • Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yakni pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam mengadakan perserikatan
  • Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan). Dalam berserikat atau kerja sama, orang-orang yang berserikat itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha. Orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, yang harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan pada syirkah.

3. Syarat-syarat syirkah

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/fauxels)

Ada beberapa syarat syirkah yang dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah tersebut adapun sebagai berikut:

  • Syirkah dilakukan dengan modal uang tunai
  • Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka yang bersepakat dalam jenis ataupun macam perusahaanya
  • Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dari yang lainya
  • Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Adapun syarat-syarat orang atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian serikat tersebut haruslah:

  • Orang yang berakal
  • Baligh
  • Dengan kehendak sendiri atau tidak ada unsur paksaan.

Sementara itu, mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat bisa berupa:

  • Barang modal yang bisa dihargai atau sering disebutkan dalam bentuk uang
  • Modal yang disertakan oleh masing-masing persero disatukan, yakni menjadi harta perseroan dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

Baca Juga: Wadi'ah: Hukum dan Ketentuan Menitipkan Barang dalam Islam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya