Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu P1, P2, dan P3 dalam PPPK Guru 2024? Ini Dia Penjelasannya!

potret Pembukaan PPPK Guru tahun 2022 (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
potret Pembukaan PPPK Guru tahun 2022 (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Intinya sih...
  • Pemerintah membuka pendaftaran PPPK Guru periode pertama sejak 1 Oktober 2024.
  • Seleksi PPPK memberikan harapan baru bagi guru honorer untuk meraih status kepegawaian yang jelas.
  • Istilah P1, P2, dan P3 menunjukkan prioritas dan kriteria guru non-ASN yang berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran periode pertama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Selasa (1/10/2024). Ini merupakan salah satu kesempatan besar bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung dengan instansi pemerintah.

Selain itu, seleksi PPPK 2024 juga memberikan harapan baru bagi para guru honorer. Sebab, dengan mengikuti seleksi ini, mereka bisa mendapatkan peluang untuk meraih status kepegawaian yang lebih jelas.

Kendati demikian, sejumlah istilah kerap muncul dalam proses seleksi PPPK dan terkadang menimbulkan kebingungan di antara para pelamar, seperti istilah P1, P2, dan P3 yang terdapat dalam seleksi PPPK Guru 2024. Lantas, apa yang dimaksud dengan P1, P2, dan P3? Dilansir dari berbagai sumber, ini dia penjelasannya!

1.Apa itu P1, P2, dan P3 dalam PPPK Guru?

ilustrasi seorang guru mengajar di depan kelas (unsplash.com/Fajar Herlambang)
ilustrasi seorang guru mengajar di depan kelas (unsplash.com/Fajar Herlambang)

Istilah P1, P2, dan P3 dalam seleksi PPPK Guru bukan merujuk pada tingkat jabatan, melainkan kode yang menunjukkan prioritas bagi para guru non-ASN dengan kriteria tertentu yang berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK. Adapun penjelasan detail mengenai masing-masing kategori ini di antaranya:

1. P1 (Prioritas 1)

Kategori P1 atau prioritas 1 merupakan prioritas tertinggi untuk diangkat menjadi PPPK. Kategori ini diperuntukkan bagi para guru dengan keriteria sebagai berikut:

  • Merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Guru swasta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru di periode sebelumnya

2. P2 (Prioritas 2)

Kategori 2 atau prioritas 2 merupakan prioritas di bawah kategori atau P1. Adapun kriteria guru yang memenuhi kategori ini, antara lain:

  • Pelamar sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II) yang tidak termasuk dalam kategori P1
  • Guru yang sudah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi belum ditugaskan atau belum memenuhi syarat sebagai ASN

3. P3 (Prioritas 3)

Kategori 3 atau prioritas 3 merupakan prioritas paling rendah di bawah P1 dan P2. Adapun guru yang termasuk kategori ini, yakni:

  • Guru honorer yang tidak termasuk dalam P1 dan memiliki pengalaman belajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
  • Mempunyai sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan kebutuhan formasi.

2.Dampak pengelompokan peserta berdasarkan kategori P1, P2, dan P3

ilustrasi seorang guru sedang mengajar (unsplash.com/Husniati Salma)
ilustrasi seorang guru sedang mengajar (unsplash.com/Husniati Salma)

Perlu diketahui bahwa dibuatkannya kategori P1, P2, dan P3 dalam seleksi PPPK Guru, bertujuan untuk meningkatkan keadilan sekaligus apresiasi terhadap para guru yang telah lama mengabdi, memiliki kompetensi yang mumpuni, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai PPPK. Pembagian kategori ini juga memengaruhi urutan seleksi dan penempatan guru, di antaranya:

  • Guru yang termasuk kategori P1 akan diprioritaskan dalam seleksi dibandingkan guru dalam kategori atau P2 dan P3.
  • Apabila pada formasi tertentu, jumlah pelamar P1 telah melebihi formasi yang tersedia, maka akan diadakan seleksi lanjutan untuk menentukan guru yang lolos.
  • Guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang dilamar.

3.Jadwal seleksi PPPK 2024 berdasarkan kategori pelamar: Pelamar Prioritas

ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Terdapat jadwal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK 2024. Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal seleksi PPPK 2024 berdasarkan kategori pelamar dibagi menjadi dua, yakni bagi pelamar prioritas dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK berdasarkan kategori Pelamar Prioritas (Guru, D-IV Bidan Pendidik, Eks Tenaga Honorer Kategori II, Tenaga non-ASN di Database BKN):

  1. Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  3. Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  5. Masa sanggah: 2-4 November 2024
  6. Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  8. Penarikan data final: 12-14 November 2024
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  13. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan:10-21 Desember 2024
  15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  16. Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

4.Jadwal seleksi PPPK 2024 berdasarkan kategori pelamar: Pelamar tenaga non-ASN aktif dan lulusan PPG (untuk formasi guru di instansi daerah)

ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
ilustrasi pelaksanaan seleksi PPPK (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Sedangkan, untuk jadwal seleksi PPPK 2024 berdasarkan kategori pelamar Tenaga non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah), sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  3. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  5. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab sanggah: 20-27 Februari 2024
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2024
  8. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2024
  10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  14. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  17. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  19. Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juni 2025

Nah, itulah penjelasan pengenai P1, P2, dan P3 dalam PPPK Guru 2024. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us