ilustrasi siswa melakukan salam kepada guru (unsplash.com/Ed Us)
Kerap dianggap sama, padahal program PPPK memungkinkan individu untuk bekerja sebagai pegawai non-PNS dengan jaminan perlindungan hukum dan sosial yang sama. Program ini cenderung lebih fleksibel mengenai proses rekrutmen dan latar belakang pendidikannya.
Kemudian, untuk Prajabatan, adalah sebuah masa kerja di awal karier seorang pegawai sebelum diangkat jadi PNS. Ini menjadi perdebatan di beberapa kalangan tentang perlunya prajabatan bagi PPPK untuk memberi pengakuan dan jaminan yang setara dengan PNS.
Namun, mengingat PPPK ini cukup fleksibel, banyak orang yang mempertanyakan mengenai relevansi antara prajabatan dalam sistem PPPK. Hal tersebut bisa dilihat juga dalam kebijakan pemerintah yang masih belum menyediakan prajabatan bagi PPPK.
Hingga seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan regulasi yang mengizinkan PPPK bisa diangkat menjadi PNS setelah melewati masa kerja tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.