Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelajar SD (unsplash.com/ Husniati Salma)

Intinya sih...

  • PPPK merupakan inisiasi pemerintah untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan jaminan perlindungan hukum dan sosial yang sama seperti PNS.
  • Prajabatan dalam sistem PPPK masih jadi subjek perdebatan dan mengalami evolusi, terutama terkait relevansi, regulasi, dan pertimbangan matang dari pemerintah dan pemangku kepentingan.
  • PPPK bisa diangkat menjadi PNS setelah melewati masa kerja tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun prajabatan masih perlu dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan inisiasi pemerintah Indonesia sebagai langkah inovatif dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. PPPK cukup berbeda dengan PNS sehingga banyak yang mempertanyakan apakah PPPK ada prajabatan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai konsep PPPK dan ketentuannya menurut pemerintah. Yuk, simak sampai habis!

Editorial Team

Tonton lebih seru di