Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

2 min read
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Ilustrasi kerja di kantor (unsplash.com/@priscilladupreez)

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja maupun pekerja aktif. Pasalnya, aturan baru ini memberikan porsi pelindungan yang jauh lebih kuat sejak tahap awal masuk ke dunia kerja.

Salah satu sorotan utama dalam regulasi anyar ini berfokus pada jaminan hak kerja dan proses rekrutmen. Berikut adalah tiga poin krusial yang diatur secara tegas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

  1. 1. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi

    Ilustrasi ijazah kuliah (dok. Pexels/Nacho Gomez)
    Ilustrasi ijazah kuliah (dok. Pexels/Nacho Gomez)

    Praktik penahanan ijazah atau dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kontrak telah lama menjadi polemik di dunia kerja Indonesia. Tidak sedikit pekerja yang merasa terjebak atau kesulitan mencari peluang karier baru akibat dokumen berharganya ditahan oleh pihak perusahaan.

    Melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, pemerintah secara tegas melarang perusahaan atau pengusaha menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja, baik selama proses rekrutmen maupun sepanjang masa kerja. Aturan ini juga dilengkapi dengan mekanisme sanksi berjenjang hingga ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik penyanderaan dokumen dan memberikan fleksibilitas mobilitas karier bagi para pekerja.

  2. 2. Keterbukaan informasi lowongan kerja

    Ilustrasi wawancara pekerjaan (pexels.com/MART PRODUCTION)
    Ilustrasi wawancara pekerjaan (pexels.com/MART PRODUCTION)

    Mencari pekerjaan yang valid dan aman sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para jobseeker. Maraknya penipuan berkedok lowongan kerja, praktik percaloan tenaga kerja, hingga penyebaran informasi job vacancy fiktif kerap merugikan para pencari kerja secara finansial maupun emosional.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, undang-undang baru ini mewajibkan setiap perusahaan menyediakan dan melaporkan informasi pasar kerja secara terbuka dan transparan. Pemerintah memperketat integrasi sistem informasi pasar kerja resmi agar seluruh lowongan yang beredar terverifikasi dengan jelas. Transparansi ini bertujuan memangkas ruang gerak calo serta memberikan kepastian akses informasi yang aman bagi masyarakat.

  3. 3. Akses kerja nondiskriminatif

    Ilustrasi (pexels.com/Sora Shimazaki)
    Ilustrasi (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Penguatan prinsip nondiskriminasi menjadi pilar penting dalam regulasi ketenagakerjaan terkini. Setiap pencari kerja berhak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang setara tanpa memandang latar belakang gender, usia, maupun kondisi fisik.

    UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjamin bahwa proses seleksi rekrutmen, penempatan, penilaian kinerja, hingga pengembangan karier wajib didasarkan pada objektivitas dan kompetensi. Regulasi ini juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan serta penyandang disabilitas agar memperoleh akses lapangan kerja yang adil dan bermartabat.

    Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi titik balik penting dalam membangun ekosistem kerja Indonesia yang lebih adil dan transparan. Pemenuhan hak pekerja yang dimulai sejak tahap rekrutmen diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, serta memanusiakan manusia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More