Pada pukul 20.00 WIB, BKN mengumumkan kebijakan terkait penggunaan meterai fisik atau meterai tempel pada 5 September 2024. Keputusan ini diambil karena adanya masalah teknis pada sistem e-meterai PERURI, yang menyebabkan banyak calon pendaftar mengalami kesulitan dalam membeli dan membubuhkan meterai, serta mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.
Untuk memberikan kemudahan kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, BKN menginformasikan bahwa dalam pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, pendaftar diperbolehkan menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Instansi. Berikut ini adalah ringkasan pengumuman mengenai penggunaan meterai fisik yang dikeluarkan oleh BKN malam ini.