SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa kita dapatkan di Polsek atau Polres daerah asal kita masing-masing. Dari SKCK ini, perusahaan dapat melihat apalah kamu selama menjadi warga Indonesia pernah berkelakuan tidak baik? Biasanya masa berlaku SKCK hanya 6 bulan dari masa terbit dan sebelum mendapatkannya di Polsek atau Polres, kita harus mendapat surat keterangan dulu dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan baru kita bisa ke Polsek.
Untuk membuat SKCK biasanya Polsek akan meminta foto copy Kartu Keluarga dan pas foto kamu juga sebagai dokumentasi mereka. Jangan lupa di bawa ya! Kalau gak mau ribet harus bolak-balik, saat ini untuk semakin meningkatkan pelayanan, POLRI sepertinya sudah membuat pembuatan SKCK online. Kamu bisa mengecek kebenarannya di skck.polri.go.id.