Daftar Gaji PPPK Kesehatan 2024 Berdasarkan Golongan, Ini Detailnya

- Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024
- Ada 1.031.554 formasi PPPK 2024, dengan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen
- PPPK Kesehatan memiliki syarat dan mekanisme seleksi yang harus dipenuhi
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka sejak Selasa (1/10/2024) lalu. Dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengatakan bahwa pengadaan PPPK tahun ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; Non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024 telah ditetapkan per 22 Agustus 2024. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diketahui, gaji PPPK naik sebesar 8 persen dan berlaku untuk semua golongan serta jabatan, termasuk PPPK di bidang kesehatan. Kabar ini tentu jadi angin segar bagi seluruh PPPK di Indonesia, termasuk para calon pendaftar di tahun ini. Lantas, berapa daftar gaji PPPK Kesehatan pada tahun 2024? Dilansir berbagai sumber, berikut detailnya!
1.Mengenal PPPK Kesehatan

PPPK Kesehatan adalah tenaga profesional yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan menduduki Jabatan Fungsional (JF) tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan PPPK umumnya meliputi berbagai profesi, mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.
Mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat, tetapi juga merawat dan menyembuhkan pasien serta melakukan berbagai upaya demi meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan. Selain itu, mereka berperan penting dalam edukasi kesehatan guna mendorong pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit.
2.Syarat PPPK Kesehatan 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri sebagai PPPK Kesehatan, antara lain:
1. Pelamar merupakan eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
2. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam data (database) eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
3. Tenaga non-ASN terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
4. Untuk kebutuhan JF bidan kategori keahlian dapat dilamar oleh pelamar D4 Bidan Pendidik tahun 2023, yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang lolos seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
5. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
6. Khusus pelamar D4 Bidan Pendidik tahun 2023 yang saat ini melamar JF bidan kategori keahlian, hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
8. Khusus penyandang disabilitas, wajib menyertakan persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
9. Pelamar wajib memiliki masa kerja atau pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran, dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Minimal 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
10. Masa kerja pelamar atau pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, sebagai berikut:
- Kepala puskesmas bagi pelamar yang punya pengalaman kerja di puskesmas.
- Kepala rumah sakit bagi pelamar yang punya pengalaman kerja di rumah sakit.
- Pejabat administrator bagi pelamar yang punya pengalaman kerja di unit kerja eselon III.
- Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang punya pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
3.Daftar gaji PPPK Kesehatan 2024

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji PPPK di bidang kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan ini berlaku bagi seluruh jabatan, mulai dari dokter, bidan, perawat hingga apoteker.
Adapun besaran gaji pokok PPPK kesehatan umumnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Tenaga kesehatan biasanya mempunyai kualifikasi pendidikan, mulai dari diploma II hingga doktor (S3).
Itu berarti mereka kemungkinan akan masuk ke dalam golongan VI sampai XI. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok PPPK Kesehatan golongan VI sampai XI pada tahun 2024:
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Selain gaji pokok, tenaga kesehatan PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan yang dimaksud, antara lain:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian kinerja individu dan instansi. Besarannya pun bisa berbeda-beda. Akan tetapi, rata-rata sekitar Rp1-2,5 juta per bulan.
2. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada tenaga kesehatan yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besarannya pun bervariasi, tergantung jabatan yang dipegang. Meski begitu, umumnya tunjangan yang diterima berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta per bulan.
3. Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya mencakup tunjangan keluarga yang diberikan kepada suami/istri dan anak, tunjangan transportasi, serta tunjangan pangan. Secara umum, tunjangan ini berkisar antara Rp200.000-Rp600.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga: Sekitar Rp300.000-Rp600.000 per bulan
- Tunjangan transportasi: Sekitar Rp200.000-Rp500.000 per bulan
- Tunjangan pangan: Sekitar Rp300.000-Rp600.000 per bulan
4. Tunjangan khusus
Bagi tenaga kesehatan PPPK yang bertugas di beberapa wilayah, terutama di daerah terpencil atau dengan risiko tinggi, berhak menerima tunjangan khusus sebagai insentif tambahan. Umumnya, tunjangan ini berkisar antara Rp1-3 juta per bulan dan disesuaikan dengan tingkat kesulitan serta kebutuhan di daerah tersebut.
4.Faktor yang memengaruhi besaran gaji PPPK Kesehatan

Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PPPK Kesehatan, di antaranya:
- Lokasi kerja: daerah dengan biaya hidup tinggi, seperti di kota-kota besar, umumnya menawarkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan daerah dengan biaya hidup rendah.
- Pendidikan dan kualifikasi: tenaga kesehatan dengan pendidikan yang lebih tinggi dan kualifikasi tambahan, seperti sertifikasi atau spesialisasi tertentu, biasanya menerima gaji yang lebih besar.
- Pengalaman dan masa kerja: semakin lama masa kerja dan semakin banyak pengalaman yang dimiliki, biasanya gaji yang diperoleh juga semakin besar.
- Jabatan dan tanggung jawab: tenaga kesehatan yang menjabat posisi struktural atau fungsional, seperti kepala ruangan atau kordinator tim, biasanya menerima tunjangan tambahan yang bisa meningkatkan total pendapatan mereka.
5.Apakah PPPK Kesehatan memiliki jenjang karier?

PPPK di bidang kesehatan, tentu memiliki peluang karier yang cukup luas. Kamu bisa mengikuti berbagai pelatihan dan program pengembangan profesional yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, ada juga kesempatan promosi jabatan yang bergantung pada kinerja dan kompetensi yang dimiliki.
Di sisi lain, sudah banyak instansi pemerintah yang kini menawarkan kesempatan bagi PPPK untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat lanjutan. Hal ini memungkinkan para PPPK tidak hanya dapat mengasah potensi yang mereka miliki, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan posisi yang lebih tsrategis.
Itulah penjelasan mengenai daftar gaji PPPK Kesehatan tahun 2024 yang bisa jadi informasi penting, terutama buat kamu yang ingin mengetahui lebih dalam soal gaji PPPK di bidang kesehatan. Apabila kamu tertarik untuk mendaftarkan diri, jangan lupa penuhi semua persyaratan serta pantau terus jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan, ya!