Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Karyawan Boleh Mendadak Resign? Bukan Begini Caranya

Apakah Karyawan Boleh Mendadak Resign? Bukan Begini Caranya
ilustrasi senang resign (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya Sih
  • Karyawan memang berhak mengundurkan diri kapan saja, namun tetap perlu memperhatikan perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan.
  • Resign secara mendadak bisa menimbulkan kekacauan di tempat kerja karena tugas dan tanggung jawab tidak sempat dialihkan dengan baik.
  • Tindakan resign mendadak dapat merusak rekam jejak profesional serta mencerminkan kurangnya sikap hormat dan profesionalitas terhadap perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Apakah kamu sedang berencana untuk mengundurkan diri dari pekerjaan? Barangkali niatan ini coba disembunyikan dari orang-orang, terutama atasan dan teman-teman di kantor. Dirimu ingin mereka tahu pada waktu yang tepat saja, yaitu ketika kamu secara resmi sudah mengajukan resign.

Barangkali dirimu ingin mengikuti cara resign beberapa orang yang terasa sangat mengejutkan. Gak usah bilang ke atasan atau kawan jauh-jauh hari. Kamu akan langsung memberikan surat pengunduran diri atau melalui chat saja ke atasan dan ke grup pekerjaan.

Cara ini diharapkan memperkecil kemungkinan atasan mempersulit proses pengunduran dirimu. Pokoknya, kamu cuma mau berhenti bekerja saat itu juga. Bahkan keesokannya dirimu sudah tak mau menginjak halaman kantor. Apakah karyawan boleh mendadak resign atau sebetulnya justru tidak boleh dilakukan?

1. Pada dasarnya tidak ada orang yang bisa melarangmu

bosan bekerja
ilustrasi bosan bekerja (pexels.com/www.kaboompics.com)

Kalau soal jawaban paling mendasar tentang boleh atau tidaknya kamu mengundurkan diri secara tiba-tiba, memang itu hakmu. Meski perusahaan tak siap dengan pengunduran dirimu, tidak seorang pun dapat melarangmu untuk melakukannya. Begitu surat pengunduranmu diterima atasan, ia gak bisa menyeretmu dari rumah ke kantor buat bekerja seperti biasa.

Bahkan bila atasan berusaha membujukmu, dirimu juga dapat menolak atau mengabaikannya. Selama kamu telah memutuskan untuk berhenti bekerja, orang lain gak bisa lagi memaksamu untuk tetap menjalankan satu tugas pun. Bahkan meski sebenarnya dirimu masih memiliki tanggungan pekerjaan.

2. Namun, ada kesepakatan dalam perjanjian kerja dan konsekuensinya

bosan bekerja
ilustrasi bosan bekerja (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kamu sih, boleh-boleh saja tiba-tiba resign seperti dalam poin pertama. Akan tetapi, sebaiknya dirimu tidak menutup mata terhadap perjanjian kerja yang pernah disepakati bersama dengan atasan. Dalam perjanjian kerja itu biasanya telah tercantum ketentuan untuk pengunduran diri.

Misalnya, keinginan resign harus disampaikan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum waktu yang diinginkan olehmu. Kamu ingin berhenti bekerja pada bulan Desember. Maka niat tersebut mesti diberitahukan kepada atasan setidaknya pada November.

Lebih awal lebih baik agar kantor punya waktu untuk mencari penggantimu. Dapat pula aturannya ialah waktu resign hanya saat kontrak kerja habis. Sehingga pengunduran diri tidak boleh dilakukan di pertengahan masa kontrak yang telah diperpanjang.

Dalam perjanjian itu mungkin juga terdapat sejumlah konsekuensi apabila dirimu mendadak mengundurkan diri. Seperti pemotongan gaji bulan terakhir sesuai tanggal resign. Atau, malah kamu mesti membayar ganti rugi ke perusahaan.

3. Resign mendadak mengacaukan pekerjaan

bekerja
ilustrasi bekerja (pexels.com/www.kaboompics.com)

Menjalankan usaha butuh perencanaan yang matang dalam setiap pekerjaan. Keteraturan dan kepastian siapa yang mengerjakan apa dan kapan selesainya amat penting. Itu memastikan tidak ada tugas yang terbengkalai.

Setiap terdapat karyawan yang mengundurkan diri secara mendadak pasti bakal menimbulkan masalah serius di kantor. Kemarin kamu masih bekerja seperti biasa. Hari ini pagi-pagi tiba-tiba dirimu menyatakan resign. Kamu tahu-tahu gak lagi masuk kantor.

Lalu siapa yang akan mengerjakan tugas-tugas harianmu? Semua orang di kantor punya jobdesk masing-masing. Pengunduran dirimu yang begitu tiba-tiba bikin mereka kewalahan. Bisa butuh waktu lebih dari seminggu hanya untuk atasan mengatur kembali pekerjaan yang biasanya dipegang olehmu.

4. Bisa membuat rekam jejakmu kurang baik

membawa dokumen
ilustrasi membawa dokumen (pexels.com/RDNE Stock project)

Setiap hal yang dilakukan olehmu akan membentuk rekam jejak. Apalagi di dunia profesional atau pekerjaan. Usahakan untuk membangun fondasi yang kokoh di pekerjaan-pekerjaan awalmu.

Bukan kamu tidak boleh resign dan selamanya harus bertahan di pekerjaan yang sama. Hanya saja, kalau caramu mengundurkan diri mendadak begitu, rekam jejakmu dalam pekerjaan menjadi negatif. Jangan berpikir bahwa catatan yang kurang baik itu hanya diketahui oleh kantor lamamu.

Kalau kamu kembali mencari kerja di bidang yang sama, apalagi di satu kota, boleh jadi orang-orangnya saling kenal. Misal, dirimu hengkang dari satu kantor pengembang perumahan ke developer lainnya. Orang-orang proyek biasanya memiliki jaringannya yang luas.

Rekam jejakmu yang kurang baik di kantor lama dapat segera diketahui oleh kantor incaranmu. Itu dapat menjadi alasan mereka memilih menolak lamaranmu. Kalaupun lamaranmu telanjur diterima, keraguan mereka membuatmu gak ditempatkan di posisi yang lebih penting. Atau, dirimu harus melewati masa percobaan yang lebih lama agar kantor dapat mengukur kesungguhanmu dalam bekerja.

5. Kurang hormat serta berterima kasih pada pihak yang mempekerjakanmu

resign
ilustrasi resign (pexels.com/Mikhail Nilov)

Tentu, barangkali pengunduran diri kamu dipicu oleh permasalahan. Kalau gak ada persoalan apa pun dan kamu puas dengan pekerjaan itu, kecil kemungkinan kamu mendadak resign. Bila pun ada penyebab lain, dirimu mesti mengundurkan diri, umumnya gak dilakukan secara tiba-tiba.

Kamu mau ikut pasangan yang tinggal di kota berbeda biar kalian tidak LDR-an terus. Komunikasi soal itu pasti telah sejak jauh-jauh waktu. Namun, apa pun masalahmu di kantor, sebaiknya kamu gak lupa bahwa pekerjaan itu telah memberimu penghidupan sekian lama.

Bukan kantor yang memaksamu menjadi karyawannya. Dirimu yang pertama kali datang membawa surat lamaran kerja. Kamu diberi kesempatan buat bekerja di sana, terselamatkan dari status pengangguran, serta punya pemasukan rutin. Jangan hanya fokus pada masalah yang terjadi belakangan sampai melupakan hal-hal baik yang telah diperoleh.

6. Sikap profesional seharusnya baik saat bekerja maupun mengakhirinya

stres dalam bekerja
ilustrasi stres dalam bekerja (pexels.com/Gustavo Fring)

Pekerja dituntut untuk bersikap profesional. Akan tetapi, tidak tepat apabila kamu menganggap profesionalitas seperti topeng yang dapat dilepas kapan saja. Termasuk saat dirimu hendak resign.

Bersikaplah profesional dari awal sampai akhir masa kerjamu di suatu tempat. Cara untuk menunjukkan profesionalitasmu ketika akan mengundurkan diri adalah melakukannya sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diketahui bersama. Seperti pemberitahuan satu atau beberapa bulan sebelumnya.

Kemudian, selesaikan semua tugas yang menjadi tanggung jawabmu. Demikian pula penyerahan tanggung jawab pada orang yang akan menggantikanmu dan sebagainya. Bersikap profesional hingga tiba waktunya kamu meninggalkan kantor mencerminkan siapa dirimu yang sesungguhnya.

Apakah karyawan boleh mendadak resign? Tentu tidak dibenarkan. Apa pun penyebab kamu tidak sabar untuk resign, lakukan secara baik-baik dan sesuai prosedur yang ada. Dirimu datang pertama kali ke kantor dengan cara baik-baik, bahkan sangat berharap bisa diterima bekerja di sana. Saat sudah waktunya kamu pergi pun, semestinya tidak sembarangan dan tidak mengagetkan semua orang yang selama ini bekerja bersamamu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Debby Utomo
EditorDebby Utomo

Related Articles

See More