Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kerja (unsplash.com/adeolueletu)

Seleksi PPPK 2024 membuka peluang bagi berbagai kategori pelamar untuk mengisi posisi di instansi pemerintah. Berdasarkan keputusan terbaru dari Kemenpan-RB, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi.

Kalau kamu berencana melamar PPPK 2024, cek dulu, apakah kamu bisa mendaftar? Yuk cek kriteria pelamar PPPK 2024 berikut ini!

1. Pelamar prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik

ilustrasi guru dan siswa (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Berikut adalah kriteria pelamar PPPK 2024 untuk guru dan D-14 Bidan Pendidik:

  • Guru: Telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru 2021, namun belum lulus. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV (kecuali Papua). Pelamar guru TK, SD, atau pendidikan kesetaraan bisa lulusan SMA dengan pendidikan guru 2 tahun.
  • Bidan D-IV: Pelamar yang lulus seleksi PPPK 2023 pada JF Bidan kategori keahlian, hanya bisa melamar di instansi yang sama dengan seleksi sebelumnya.

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (THK-II)

ilustrasi guru mengajari siswa (pexels.com/kimmi jun)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk guru eks tenaga honorer kategori II:

  • Terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  • Pengalaman minimal 2 tahun (pemula, terampil, ahli pertama) atau 3 tahun (ahli muda), dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan.
  • Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dan video kegiatan harian.

3. Tenaga Non-ASN terdata di pangkalan data BKN

ilustrasi ASN PPPK (KemenpanRB)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN:

  • Aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdata di BKN.
  • Pengalaman minimal 2 tahun (pemula, terampil, ahli pertama) atau 3 tahun (ahli muda).
  • Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat dokter dan video kegiatan harian.

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

Ilustrasi kerja (unsplash.com/martenbjork)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja instansi pemerintah:

  • Sudah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir.
  • Ketentuan mengenai penyandang disabilitas dan masa kerja berlaku sama seperti tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN.
  • Tenaga non-ASN yang belum tercatat di BKN bisa mendaftar ke instansi selain tempatnya bekerja.
  • Pelamar kategori ini dapat mendaftar mulai Minggu, 17 November 2024.
     

Itu tadi kriteria pelamar PPPK 2024. Semoga bisa membantumu!

Editorial Team