Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lakukan 9 Hal Ini Saat Kamu Mengalami  PHK Sepihak

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Mikhail Nilov )
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Mikhail Nilov )
Intinya sih...
  • Sebagai pekerja, kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan hukum undang-undang.
  • PHK Sepihak adalah pemberhentian hubungan kerja tanpa kesepakatan dari pihak pekerja yang melanggar aturan prosedur hukum.
  • Pastikan mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja saat menghadapi PHK Sepihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebagai pekerja kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat hak-hak yang harus kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja sesuai dengan aturan hukum undang-undang yang berlaku saat ini. Namun, tentu kamu juga harus memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab terhadap perusahaan tempat kamu bekerja. 

Terdapat beberapa kasus yang terjadi pada pekerja yang terkadang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, salah satunya adalah PHK Sepihak. PHK Sepihak adalah tindakan pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak (biasanya perusahaan) tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak pekerja. Tentu saat kamu mendapat PHK Sepihak, kamu mendapat perlakuan dari perusahaan yang melanggar aturan prosedur hukum. Terdapat beberapa hal yang harus kamu lakukan dalam menghadapi kasus tersebut. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!

1. Klarifikasi ke perusahaan dengan menanyakan alasan PHK secara tertulis. Jika alasannya tidak sah sesuai UU, kamu mengalami PHK Sepihak

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ Pavel Danilyuk )
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ Pavel Danilyuk )

2. Pastikan kamu memahami hak-hak sebagai pekerja yang mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/José Carlos Alexandre)
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/José Carlos Alexandre)

3. Jika alasan PHK tidak jelas, ajukan keberatan PHK kepada perusahaan secara tertulis dengan menggunakan surat resmi

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

4. Kumpulkan segala administrasi seperti surat perjanjian kerja, surat PHK, slip gaji terakhir, dan bukti komunikasi dengan perusahaan

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

5. Segera perhitungkan hak-hakmu dengan cara memperhitungkan pesangon, uang perhargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk cuti yang belum diambil, fasilitas, dan lain-lain

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

6. Jika masih keberatan, ajukan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan wadah mediasi dengan perusahaan

Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Kampus Production)
Ilustrasi pekerja (Pexels.com/Kampus Production)

7. Jika mediasi tidak berhasil, kamu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI). Persiapkan dokumen bukti PHK Sepihak, ya

Ilustrasi pria & wanita ngobrol (pixels.com/cottonbro)
Ilustrasi pria & wanita ngobrol (pixels.com/cottonbro)

8. Jika profesimu memiliki Serikat Pekerja, minta pendampingan ke Serikat Pekerja terdekat untuk mendapat dukungan dalam proses gugatan atau mediasi

Ilustrasi interaksi mahasiswa dan dosen (Pexels.com/Thirdman)
Ilustrasi interaksi mahasiswa dan dosen (Pexels.com/Thirdman)

9. Jangan menandatangani Surat Pengunduran Diri atau dokumen yang bisa membuatmu kehilangan hak-hak dan proses hukum PHK Sepihak tidak dapat diproses

Ilustrasi tanda tangan (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi tanda tangan (Pexels.com/Pixabay)

Mendapat PHK Sepihak tentu hal yang menyulitkan, untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja, pastikan kamu mempertimbangkan untuk melakukan hal-hal di atas, ya! 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us