Lakukan 9 Hal Ini Saat Kamu Mengalami PHK Sepihak

- Sebagai pekerja, kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan hukum undang-undang.
- PHK Sepihak adalah pemberhentian hubungan kerja tanpa kesepakatan dari pihak pekerja yang melanggar aturan prosedur hukum.
- Pastikan mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja saat menghadapi PHK Sepihak.
Sebagai pekerja kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat hak-hak yang harus kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja sesuai dengan aturan hukum undang-undang yang berlaku saat ini. Namun, tentu kamu juga harus memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab terhadap perusahaan tempat kamu bekerja.
Terdapat beberapa kasus yang terjadi pada pekerja yang terkadang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, salah satunya adalah PHK Sepihak. PHK Sepihak adalah tindakan pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak (biasanya perusahaan) tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak pekerja. Tentu saat kamu mendapat PHK Sepihak, kamu mendapat perlakuan dari perusahaan yang melanggar aturan prosedur hukum. Terdapat beberapa hal yang harus kamu lakukan dalam menghadapi kasus tersebut. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!
1. Klarifikasi ke perusahaan dengan menanyakan alasan PHK secara tertulis. Jika alasannya tidak sah sesuai UU, kamu mengalami PHK Sepihak

2. Pastikan kamu memahami hak-hak sebagai pekerja yang mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku

3. Jika alasan PHK tidak jelas, ajukan keberatan PHK kepada perusahaan secara tertulis dengan menggunakan surat resmi

4. Kumpulkan segala administrasi seperti surat perjanjian kerja, surat PHK, slip gaji terakhir, dan bukti komunikasi dengan perusahaan

5. Segera perhitungkan hak-hakmu dengan cara memperhitungkan pesangon, uang perhargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk cuti yang belum diambil, fasilitas, dan lain-lain

6. Jika masih keberatan, ajukan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan wadah mediasi dengan perusahaan

7. Jika mediasi tidak berhasil, kamu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI). Persiapkan dokumen bukti PHK Sepihak, ya

8. Jika profesimu memiliki Serikat Pekerja, minta pendampingan ke Serikat Pekerja terdekat untuk mendapat dukungan dalam proses gugatan atau mediasi

9. Jangan menandatangani Surat Pengunduran Diri atau dokumen yang bisa membuatmu kehilangan hak-hak dan proses hukum PHK Sepihak tidak dapat diproses

Mendapat PHK Sepihak tentu hal yang menyulitkan, untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja, pastikan kamu mempertimbangkan untuk melakukan hal-hal di atas, ya!