ilustrasi berkas penting (pexels.com/Anete Lusina)
Setiap calon peserta seleksi PPIH 2024 wajib mengunduh aplikasi SuperApps Pusaka Kemenag RI dan membuat akun untuk mengunggah berkas persyaratan. Calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, calon peserta akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi tersebut.
Berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPIH 2024.
A. Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan Sehat/istitaah
- Laki-laki dan/atau Perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
B. Persyaratan khusus
1. Pelindungan Jemaah
- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), calon peserta wajib menyertakan syarat kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
Pemberi rekomendasi yang memenuhi persyaratan adalah Pimpinan Media, Mabes TNI/Polri, Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN, Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan, Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pondok Pesantren/Rektor PTKI.
Itu tadi tata cara pendaftaran dan persyaratan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat tahun 1445 H/2024 M. Jika kamu berminat mendaftar, pastikan untuk mempersiapkan semua berkas persyaratan dengan teliti dan ikuti tahapan pendaftarannya dengan benar, ya!