Legalitas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Aspeknya!

Faktor penting dalam bisnis atau usaha

Ketika ingin mendirikan sebuah bisnis atau perusahaan, kamu harus memiliki legalitas. Apa sih itu? Secara sederhana legalitas adalah bentuk keabsahan. Jadi jika bisnismu memiliki hal tersebut, telah diakui dan dilindungi secara hukum.

Bagi kamu yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai legalitas, dalam artikel kali ini akan dibahas secara lengkap. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

1. Pengertian legalitas

Legalitas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Aspeknya!ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kata “legalitas” memiliki kata dasar “legal”, adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, legalitas adalah perihal keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.

Mengutip laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fakultas Hukum, dijelaskan bahwa asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana. Terutama jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.

2. Tujuan legalitas

Legalitas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Aspeknya!ilustrasi legalitas (Pixabay/QuinceCreative)

Legalitas juga sebagai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik yang dibuat pemerintah maupun secara universal. Lalu apa sih tujuan dari legalitas itu? Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak di bawah ini.

  • Melindungi hak asasi individu dari penindasan dan menjamin pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan.
  • Menegakkan keadilan jadi mengedepankan sistem hukum yang adil bagi semua orang tanpa diskriminasi.
  • Memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang, sehingga individu dan masyarakat tahu.
  • Membatasi kekuasaan pemerintah dan memastikan bertindak sesuai hukum serta tidak bertindak sewenang-wenang.
  • Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dengan konsistensi dan keadilan dalam penerapan undang-undang.
dm-player

Baca Juga: Menilik Lebih Dalam Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia

3. Manfaat legalitas perusahaan

Legalitas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Aspeknya!Ilustrasi Mengurus Dokumen Legalitas Usaha (unsplash.com/Romain Dancre)

Setelah tahu tujuan dan pengertiannya, pasti kamu jadi tahu bahwa sebuah legalitas itu sangat penting, termasuk dalam bidang bisnis atau perusahaan. Mengutip buku Studi Kelayakan Bisnis oleh Arif Hidayat, berikut beberapa manfaat dari legalitas perusahaan.

  • Menjadi bukti kepatuhan hukum yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
  • Akan mempermudah dalam pengembangan usaha. Terutama dalam akses modal, baik dari pihak bank atau bantuan dari pemerintah.
  • Sarana perlindungan hukum agar terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Jadi bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalankan usaha.
  • Sebagai sarana promosi, pasalnya secara tidak langsung hal ini terjadi saat kamu mengurus dokumen legalitas perusahaan.
  • Ketika memiliki usaha yang resmi akan mendapat kepercayaan lebih dari konsumen sehingga berpotensi meningkatkan penjualan.
  • Mempermudah mendapatkan berbagai proyek, terutama saat proses tender karena akan membutuhkan dokumen hukum sebagai persyaratan mendapatkan proyek.

4. Aspek penting dalam legalitas

Legalitas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Aspeknya!Ilustrasi dokumen legalitas (pexels.com/RDNE Stock project)

Ada beberapa aspek yang harus kamu ketahui sebelum mengajukan sebuah legalitas. Terutama ketika kamu ingin mendirikan perusahaan, proses ini harus bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, berikut beberapa aspek yang perlu kamu perhatikan.

  • Memastikan nama bisnismu tidak sama dengan nama bisnis lain yang sudah terdaftar di Departemen Perdagangan.
  • Memastikan bentuk usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti PT, CV, atau bentuk usaha lain yang diizinkan.
  • Memastikan semua dokumen yang diperlukan untuk mendirikan bisnis sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memastikan semua kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perpajakan, peraturan tenaga kerja, dan lain-lain.
  • Memastikan bisnis tersebut memiliki izin usaha yang valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memastikan bisnis tersebut punya sistem pengawasan intern yang baik, seperti pengendalian mutu, pengendalian risiko, dan lain-lain.

Jadi, legalitas adalah perihal atau keadaan sah maupun keabsahan. Ini menjadi hal penting dalam mendirikan sebuah bisnis atau usaha. Semoga artikel ini menambah wawasan baru, ya.

Baca Juga: Tokopedia Bantu Legalitas UMKM Lewat NIB, Urus Izin Lebih Mudah

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya