Cara Membuat SKCK untuk Pemula, Buat Syarat CPNS & Tes BUMN!

Rekrutmen CPNS dan BUMN adalah bursa lowongan kerja yang gak pernah sepi peminat. Meskipun syarat administrasinya terbilang banyak, tidak menyurutkan animo mereka yang ingin kerja di sana.
Salah satu syarat itu adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dan berikut IDN Times akan kasih tahu kamu nih bagaimana tips atau cara dan syarat membuat SKCK online untuk pemula. Mudah kok klo kamu ikuti langkah-langkahnya dibawah ini!
1. Pertama, datangilah ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW
Menurut website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri.go.id), tata cara pertama untuk mendapatkan SKCK baru adalah membawa surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Untuk itu, kamu perlu mengunjungi ketua RT tempatmu tinggal agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.
Setelah surat pengantar dari RT jadi, kamu perlu mengurus surat pengantar dari RW. Dari RW, datangilah kantor kelurahan/kecamatan. Baru kemudian, kamu akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan domisilimu.
2. Kedua, uruslah surat pengantar di kelurahan dan isi sejumlah formulir yang dibutuhkan
Tergantung kebijakan masing-masing area, pengurusan surat pengantar dapat dikenakan biaya atau gratis. Temuilah petugas di loket yang tersedia dan serahkan surat pengantar dari ketua RW. Setelah itu, biasanya kamu akan diminta mengisi formulir berisi data tertentu.
3. Setelah surat pengantar jadi, persiapkan syarat-syarat berikut ini agar tidak bolak-balik setelah datang ke Polsek maupun Polres
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kamu akan beranjak ke Polsek. Namun, perhatikan syarat-syarat yang perlu kamu bawa. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), siapkan fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah terakhir. Selain itu, sediakan enam lembar pas foto 4x6 berlatar merah.
Baca Juga: Ini 6 Buku Wajib Buat Kamu yang Mau Tes CPNS, Biar Lancar!
Editor’s picks
4. Uruslah surat rekomendasi di kantor Kepolisian Tingkat Sektor (Polsek) dengan membawa syarat-syarat tadi
Setelah semua persyaratan siap, datangilah kantor Polsek di tingkat kecamatanmu. Pihak Polsek akan meminta syarat-syarat yang sudah kamu persiapkan tadi untuk membuat surat rekomendasi. Surat rekomendasi inilah yang akan kamu bawa ke kantor Kepolisian Tingkat Resort (Polres) karena di situlah SKCK untuk keperluan CPNS dan tes BUMN kamu akan terbit.
5. Surat rekomendasi dari Polsek jadi, barulah kamu menuju Polres
Di sini, kamu bukan hanya mengantre untuk pembuatan SKCK saja. Kamu juga perlu membuat sidik jari. Terlebih, kamu baru pertama kali mengurus SKCK dan belum punya rumus sidik jari.
Sebelum pembuatan sidik jari, akan ada pengumpulan berkas-berkas serta pengisian formulir data diri berikut pembayaran uang penerbitan SKCK. Tunggu hingga antreanmu dipanggil, maka dokumen yang kamu nanti-natikan sudah jadi!
6. Kalau kamu tidak ingin mengantre lama di kantor kepolisian, kini ada layanan pendaftaran permohonan SKCK Online
Kamu bisa cek langsung di website https://skck.polri.go.id/ untuk informasinya dan https://skck.polri.go.id/ untuk pendaftaran. Kamu tinggal unggah dokumen-dokumen yang diperlukan tadi dan mengisi formulir yang tersedia. Keesokan harinya, kamu tinggal membuat sidik jari dan mengambil SKCK aslinya di Polres. Mudah dan cepat, bukan?
Itu dia tata cara dan syarat membuat SKCK online untuk pemula. Untuk CPNS, persyaratan SKCK baru dilampirkan setelah lulus tes kompetensi. Namun, tidak ada salahnya bukan untuk cari tahu lebih awal? Siapa tahu kamu ingin curi start lebih dulu supaya tidak terjebak pada antrean yang ramai?
Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar pembuatan SKCK ini, jangan sungkan menghubungi kontak resmi kepolisian, ya! Ada Divisi Humas Polri di nomor (021) 7398025 dan email skckonline@polri.go.id.
Baca Juga: 9 Bocoran Persiapan CPNS dari Mantan Peserta yang Sukses Jadi PNS