Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan UUD dan UU yang Harus Kamu Tahu, Jangan Tertukar

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/qimono)
Intinya sih...
  • UUD dan UU memiliki perbedaan substansial dalam konstitusi
  • UUD berfungsi sebagai dasar negara, sementara UU lebih spesifik mengatur kehidupan sehari-hari
  • Mekanisme pembentukan dan perubahan UUD dilakukan oleh MPR, sedangkan UU dibuat oleh DPR dan Presiden

Pernah tidak sih, kamu masih bingung membedakan antara Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-undang (UU)? Nah, kalau kamu alami itu, tidak usah khawatir. Itu hal yang wajar kok. Sebab kamu hanya manusia biasa yang tidak mungkin tahu segalanya.

Namun, bukan berarti tidak penting jikalau kamu paham akan perbedaan keduanya. Justru itu bagus, biar kamu tidak salah kaprah. Nah, di kesempatan kali, kita akan mengupas tuntas apa yang menjadi substasi UUD dan UU. Sehingga mereka tidak boleh disamakan.

1. UUD adalah dasar negara, sementara UU itu aturan yang lebih spesifik

ilustrasi draf undang-undang (pixabay.com/succo)

Kamu pasti pernah membaca atau mendengar istilah konstitusi. Nah, jikalau kamu buka di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi konstitusi adalah ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dari pengertian itu saja sudah jelas bahwa ia merupakan dasar negara. Berfungsi mengatur prinsip-prinsip yang pokok, mencakup sistem pemerintahan. lembaga negara, dan juga hak-hak dasar dari warga negara itu sendiri. Ibaratnya, UUD berperan sebagai fondasi dari aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.

Nah, beda dengan Undang-undang (UU), sifatnya lebih spesifik. Makanya tidak heran kalau kamu menyaksikan banyak sekali UU yang ada. Seperti UU tentang cipta kerja, UU perlindungan anak, UU tentang kesehatan, dan yang lainnya. Terus bagaimana dengan UUD? la hanya ada satu.

2. Lembaga negara yang membuatnya juga berbeda

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/VBlock)

Perbedaan berikutnya adalah terkait lembaga negara yang membentuknya. Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 3 UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Ini mengisyaratkan, bahwa untuk mengamandemen UUD, prosesnya mesti dilakukan oleh MPR. Tentunya disertai dengan sidang yang penuh akan pertimbangan, juga persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, UU dibentuk dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Keduanya bisa membuat atau mengubah UU sesuai dengan kebutuhan hukum di tengah masyarakat.

3. UUD itu isinya lebih umum, sementara UU lebih khusus dan terperinci

ilustrasi draf undang-undang (pixabay.com/succo)

Tidak bertentangan pada penjelasan nomor satu, bahwa UUD dasar itu isinya bersifat umum. Kalau kamu tengok tidak ada penjabaran terperinci. Hanya menyangkut ihwal yang betul-betul mendasar. Seperti sistem pemerintahan presidensial, negara kesatuan yang berbentuk republik, Indonesia adalah negara hukum, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana dengan UU? Nah, tentunya ia punya jalan cerita sendiri. UU dikemas untuk membahas aturan yang jauh lebih teknis. Seperti UU tentang perpajakan yang ranahnya adalah pengelolaan pajak, UU pertambangan yang meliputi kewenangan pemberian izin usaha tambang, dan UU lingkungan hidup yang lahir dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan alam. Pada intinya, fokus UU itu pada aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

4. Proses perubahan yang ketat pada UUD

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/VBlock)

Hingga hari ini, perubahan konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 baru berlangsung sebanyak empat kali. Tidak tahu jikalau pada masa depan bakal ada lagi. Tapi yang jelas, prosesnya begitu ketat. Sebagaimana yang tertuang pada pasal 37 UUD 1945. Bahkan yang mencengangkan adalah, pada ayat ke lima disebutkan "Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Berbeda dengan UU, tidak begitu sulit jikalau ingin dilakukan pembaruan. Melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan juga presiden, tidak mengejutkan jikalau beberapa UU sudah mengalami perubahan sebanyak dua atau tiga kali. 

5. Kedudukan UUD lebih tinggi

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/succo)

Ini yang sering keliru. Orang-orang beranggapan bahwa UUD dan UU serupa. Padahal faktanya tidak demikian. Merujuk Pada pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD menempati posisi teratas pada hierarkinya. Kemudian disusul Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan yang posisi ketiga barulah diisi oleh Undang-undang.

Nah, jadi jangan bingung lagi ya guys. Sekilas memang tampak mirip, bak kembar identik. Tapi jika kita menyelam lebih dalam, maka kita jadi paham, kalau selama ini yang kita sangka UUD itu adalah UU. apa yang selama ini kita duga sebagai UU adalah UUD.

Kesimpulannya, mulai hari jangan keliru lagi, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us