Menteri Hukum: UU TNI Sudah di Meja Prabowo, Belum Ditandatangani

- Draf UU TNI sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto, tetapi belum ditandatangani.
- Banyak undang-undang yang saat ini ada di meja Prabowo, membuat UU TNI belum ditandatangani.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, draf UU TNI sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto, tetapi belum ditandatangani.
"Berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah dipegang Presiden. Nanti kalau perundangannya, silakan tanyakan ke Kemensesneg karena bukan di kami lagi," ujar Supratman di kantornya, Selasa (15/4/2025).
1. Ada banyak UU yang ada di meja Prabowo

Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang saat ini ada di meja Prabowo. Ia menilai, hal tersebut membuat UU TNI belum ditandatangani.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," ujar dia.
2. Menteri Hukum klaim dwifungsi TNI tak akan kembali

Politikus Gerindra itu membantah UU TNI akan memunculkan dwifungsi TNI. Menurut dia, hal itu hanya terjadi di masa lalu dan tak akan terulang lagi.
"Itu tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," ujar dia.
"Dari 12 yang sudah ada, yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada kamar pidana militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga jaksa agung pidana militer kan sudah ada dan itu memberi legitimasinya terhadapnya," kata dia.
3. Prabowo bantah bangkitkan dwifungsi TNI

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah membantah UU TNI akan membangkitkan dwifungsi. Ia menyebut TNI tak akan masuk ke politik.
"Gak ada niat TNI mau (kembali) dwifungsi lagi. Come on! Nonesense itu saya katakan. Tidak ada niat TNI untuk masuk ke dunia politik," ujar Prabowo ketika menjawab pertanyaan dari pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis di kediaman pribadi di Hambalang, Bogor pada Minggu (6/4/2025).