Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktis
Gak perlu capek-capek antre lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cara cetak Kartu Keluarta (KK) online terhitung lebih praktis bagi orang yang berhalangan pergi ke kecamatan atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Kartu Keluarga online merupakan inovasi pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mencetak dokumen secara mandiri. Kemudahan mencetak secara online ini terbukti dari jenis kertas yang digunakan.
Masyarakat bisa menggunakan kertas HVS biasa, alih-alih kertas security printing berhologram yang umum dipakai dokumen penting untuk mencegah pemalsuan. Untuk itulah setiap KK online akan dilengkapi kode QR (quick response) yang berfungsi sebagai tanda pengesahan pengganti tanda tangan basah.
Untuk mempermudah, berikut IDN Times rangkum cara cetak KK online secara lengkap di bawah ini.
Baca Juga: Cara Cetak Struk Transaksi Tol yang Mudah dan Cepat
1. Cara cetak KK online lewat layanan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Berikut langkah mencetak KK secara online lewat layanan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
- Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Lakukan registrasi akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis, kelamin, tempat dan langgal lahir.
- Masukkan nomor HP aktif untuk verifikasi akun.
- Tuliskan alamat surel untuk menerima KK dalam format PDF.
- Buat kata sandi dan tulis kode unik (captcha).
- Setelah masuk menu, pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan KK dan unggah syarat-syaratnya.
- Tunggu pemberitahuan lewat surel untuk mengunduh file dan KK siap dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram.
Jika situs yang kamu kunjungi mengalami eror, kamu bisa mencoba cara cetak KK online berikut ini.