Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktis

Gak perlu capek-capek antre lagi

Cara cetak Kartu Keluarta (KK) online terhitung lebih praktis bagi orang yang berhalangan pergi ke kecamatan atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Kartu Keluarga online merupakan inovasi pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mencetak dokumen secara mandiri. Kemudahan mencetak secara online ini terbukti dari jenis kertas yang digunakan. 

Masyarakat bisa menggunakan kertas HVS biasa, alih-alih kertas security printing berhologram yang umum dipakai dokumen penting untuk mencegah pemalsuan. Untuk itulah setiap KK online akan dilengkapi kode QR (quick response) yang berfungsi sebagai tanda pengesahan pengganti tanda tangan basah.

Untuk mempermudah, berikut IDN Times rangkum cara cetak KK online secara lengkap di bawah ini.

1. Cara cetak KK online lewat layanan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktisilustrasi cara cetak KK online (ula.kemendagri.go.id)

Berikut langkah mencetak KK secara online lewat layanan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

  1. Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis, kelamin, tempat dan langgal lahir.
  3. Masukkan nomor HP aktif untuk verifikasi akun.
  4. Tuliskan alamat surel untuk menerima KK dalam format PDF.
  5. Buat kata sandi dan tulis kode unik (captcha). 
  6. Setelah masuk menu, pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
  7. Isi permohonan pembuatan KK dan unggah syarat-syaratnya. 
  8. Tunggu pemberitahuan lewat surel untuk mengunduh file dan KK siap dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram. 

Jika situs yang kamu kunjungi mengalami eror, kamu bisa mencoba cara cetak KK online berikut ini. 

Baca Juga: Cara Cetak Struk Transaksi Tol yang Mudah dan Cepat

2. Cara cetak KK online lewat layanan Dukcapil daerah

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktisilustrasi tampilan situs Alpukat Betawi (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/)

Berikut langkah mencetak KK secara online lewat Dukcapil daerah.

  1. Membuat permohonan cetak KK online melalui apikasi atau situs kependudukan untuk daerah yang sudah menyediakan opsi tersebut. Misalnya untuk warga DKI Jakarta dapat mengunduh aplikasi Alpukat Betawi, dan aplikasi Klampid New Generation bagi penduduk Surabaya.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang benar.
  3. Masukkan nomor HP dan alamat surel yang bisa dihubungi guna menerima KK dalam format PDF.
  4. Jika pengajuan permohonan diterima, Dukcapil akan melanjutkan proses permintaan cetak KK mandiri. 
  5. Permohonan akan disahkan Dukcapil dengan pemberian kode QR.
  6. Pusat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim tautan situs Dukcapil dan dokumen PDF melalui email tau SMS.
  7. Pihak yang mengajukan cetak KK online akan menerima kode pin rahasia agar bisa membuka layanan tersebut. 
  8. Periksa kembali keakuratan data yang dikirim Dukcapil.
  9. Jika tidak ada kesalahan, dokumen KK bisa dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram. 

3. Amankah mencetak KK online sendiri?

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan PraktisIlustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Menurut situs Indonesia Baik yang dinaungi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mencetak KK online secara mandiri dinyatakan aman. Sebab, kamu akan menerima pin khusus untuk bisa mengakses layanan cetak KK online

Dengan begitu, tidak sembarang orang bisa melihat dan merubah data, kecuali yang kamu beri akses. Setelah kamu memperoleh soft file Kartu Keluarga, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman untuk menjauhkan risiko penyalahgunaan data pribadi. 

Penyimpanan yang baik juga memudahkanmu untuk menemukan kembali KK online bila sewaktu-waktu diperlukan.

Cara cetak KK online bisa dengan mudah dilakukan jika kamu mengikuti setiap petunjuk dengan tertib. Pastikan untuk memakai jenis kertas yang telah dipaparkan agar tidak timbul masalah ke depannya. 

Baca Juga: 3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Online

Topik:

  • Yunisda D
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya