Apa Itu Musaqah? Pengertian, Rukun, dan Syarat-Syaratnya
Sudah sampai mana nih pengetahuanmu tentang musaqah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apa itu musaqah? Pertanyaan tersebut pasti terbersit di benakmu ketika mendengar tentang musaqah. Secara garis besar, musaqah adalah sebuah sistem kesepakatan atau kerja sama antara pemilik dan penggarap dalam bidang pertanian.
Sayangnya, banyak sekali umat muslim yang belum mengetahui bagaimana praktik musaqah yang sesuai dengan syariat Islam. Padahal perkara tersebut sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Nah, daripada makin bingung langsung aja kita simak pengertian, rukun, dan syarat-syarat musaqah di bawah ini.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam?
Apa itu Musaqah?
Melansir dari buku Fiqh Muamalat yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, secara etimologi musaqah merupakan transaksi dalam bidang pengairan yang disebut Al – Mu’amalah oleh penduduk Madinah.
Sedangkan secara terminologi, musaqah dapat diartikan sebagai kerja sama antara pemilik kebun dan perawat kebun atau petani untuk merawat dan memelihara kebun si empunya hingga kebun tersebut memberikan hasil atau panen.
Dr. Mardani dalam bukunya yang berjudul Hukum Sistem Ekonomi Islam juga menyebutkan, musaqah berasal dari kata saqa yang mempunyai arti menyirami. Sebagaimana yang disebut dalam surat Ar-Ra’d yang berbunyi,
wa fil-ardi qita'um mutajawiratuw wa jannatum min a'nabiw wa zar'uw wa nakhilun sinwanuw wa gairu sinwaniy yusqa bima`iw wahidiw wa nufaddilu ba'daha 'ala ba'din fil-ukul, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy ya'qilun.
Artinya: "Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Ra’d: 4)
Perbedaan transaksi musaqah dengan transaksi lainnya terletak pada pembagian hasil. Jika, transaksi biasa, menggunakan kesepakatan yang mana pemilik kebun akan membayar upah dengan jumlah yang pasti kepada si perawat kebun. Maka, di musaqah menerapkan sistem bagi hasil, di mana ketika masa panen nanti maka hasil panen tersebut yang menjadi upah si perawat kebun.
Pembagian hasil tersebut juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi,
“Dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya.” (HR. Muslim)