Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Jalur PDBK di PPDB Jawa Barat 2024? Berikut Syarat dan Jadwal

PPDB Jawa Barat 2024. (ppdb.jabarprov.go.id)

PDBK atau merupakan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, yakni peserta didik yang menunjukan kebutuhan mental, emosi ataupun fisik. Terdapat sejumlah syarat, ketentuan, dan jalur tersendiri bagi anak berkebutuhan khusus yang hendak memasuki jenjang pendidikan SMA atau sederajat. 

Bagi calon peserta didik dengan kebutuhan khusus, PPDB Jawa Barat membuka jalur afirmasi PDBK yang dapat diikuti oleh anak calon peserta didik SMA. Berikut adalah info lengkapnya!

1. Jalur PPDB SMA Jawa Barat

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

PPDB SMA di Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur seleksi yakni:

  • Zonasi: Jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah dalam beberapa zona. Pertimbangan yang diambil dalam PPDB SMA jalur zonasi adalah letak geografis, wilayah, administratif, dan letak satuan pendidikan. Kuota penerimaan sebesar 50 persen. 
  • Afirmasi KETM dan PDBK: Jalur afirmasi KETM ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari ekonomi kurang mampu. Sementara jalur afirmasi PDBK diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas, ankak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Kuota penerimaan jalur afirmasi KETM sebesar 15 persen sementara jalur PDBK sebesar 5 persen. 
  • Perpindahan tugas orangtua atau anak guru: Jalur PPDB ini ditujukan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orangtua atau wali karena pindah tempat tugas. Jalur ini juga ditujukan bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga pendidik. Kuota penerimaan sebesar 5 persen. 
  • Prestasi Rapor atau Kejuaraan: Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar menggunakan nilai kognitif rapor ataupun prestasi kejuruan yang dibuktikan dengan piagam. Kuota penerimaan sebesar 25 persen. 

Jalur PPDB SMK di Jawa Barat: 

  • Prioritas terdekat: Jalur prioritas terdekat dibuka dengan kuota 10 persen. 
  • Afirmasi KETM dan PDBK: Jalur afirmasi KETM tersedia 15 persen kuota, sementara jalur PDBK tersedia dengan 5 persen kuota.
  • Perpindahan tugas orangtua atau anak guru: Kuota yang tersedia untuk jalur ini adalah sebesar 5 persen. 
  • Prestasi nilai rapor atau Kejuaraan: Untuk jalur prestasi nilai rapor tersedia kuota sebesar 60 persen, sementara prestasi kejuaraan 5 persen. 

2. Kriteria PDBK

Ilustrasi PPDB (IDN Times/Fariz Fardianto)

Afirmasi PDBK merupakan jalur penerimaan peserta didik untuk peserta didik berkebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Keduanya dapat mengikuti PPDB dengan kriteria khusus. 

Dalam hal ini, penyandang disabilitas merujuk pada anak yang mengalami keterbatasan secara fisik, intelektual, mental dan atau sensori. Sementara CIBI merupakan peserta didik dengan tingkat kecerdasan di atas rata-rata, yakni =>130 pada skala Weschler dengan kreativitas tinggi dan motivasi yang besar untuk meraih prestasi. 

Bagi calon peserta didik dengan kebutuhan CIBI, maka dibuktikan dengan hasil penilaian ahli, resource center, kelompok kerja pendidikan inklusif, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan atau sekolah. 

3. Jadwal tahap 2 dan persyaratan umum PPDB Jawa Barat

Ilustrasi pelaksanaan PPDB (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

PPDB Jawa Barat tahap 1 telah dimulai sejak 3 Juni 2024 dan telah melalui tahap daftar ulang pada 21 Juni 2024. Bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti proses PPDB, berikut adalah jadwal PPDB Tahap 2:

  • 24-28 Juni 2024: Pendaftaran dan submit dokumen persyaratan
  • 1-2 Juli 2024: Uji bidang keahlian untuk SMK
  • 5 Juli 2024: Pengumuman hasil 
  • 8-9 Juli 2024: Daftar ulang

Dokumen umum untuk persyaratan PPDB Jawa Barat 2024

  • Ijazah surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau sederajat 
  • Akta kelahiran atau kartu identitas anak 
  • Kartu tanda penduduk orangtua peserta didik 
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari batas usia ijazah atau dokumen lainnya. 

Berikut tadi informasi mengenai jalur PDBK di PPDB Jawa Barat 2024, semoga informasi ini membawa manfaat untukmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Dina Fadillah Salma
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us