Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu PPPK Guru? Ini Penjelasan Lengkap dan Bedanya dengan Honorer

ilustrasi seseorang guru (pexels.com/Haidar Azmi)
ilustrasi seseorang guru (pexels.com/Haidar Azmi)

Profesi guru sudah menjadi pilihan yang dihormati masyarakat, khususnya di Indonesia. Terlebih lagi belakangan ini, istilah PPPK guru semakin sering terdengar, terutama buat guru honorer yang lagi cari kepastian status.

Apa itu PPPK guru sebenarnya, dan kenapa status ini penting bagi tenaga pendidik? Dengan memahami pengertian dan syarat PPPK, para guru bisa lebih siap menghadapi proses seleksi dan membuka peluang untuk menjadi bagian dari ASN.

1. Apa itu PPPK guru?

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni warga negara Indonesia yang diangkat pemerintah berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Istilah PPPK guru merujuk pada tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer dan telah diangkat resmi sebagai ASN, namun tidak berstatus PNS.

Meskipun berbasis kontrak, PPPK tetap memperoleh hak-hak yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial selama masa kerja berlangsung. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2018.

Untuk menjadi PPPK guru, pelamar harus memenuhi syarat umum dan khusus sesuai ketentuan yang tercantum dalam situs resmi ppg.dikdasmen.go.id. Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan menerima penghargaan atas dedikasi kerja, di mana seluruh hak tersebut ditanggung oleh instansi pemerintah.

2. Persyaratan PPPK guru

Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Setelah memahami pengertian dan ketentuan umum tentang PPPK guru, penting juga untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang wajib dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi dan diangkat secara resmi sebagai ASN PPPK.

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.

  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), atau Sarjana Terapan.

  8. Memiliki Sertifikat Pendidik dari Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan khusus:

  1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

  2. Menguasai Bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.

  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata dalam aplikasi SSCASN.

  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

  5. Bersedia tinggal dan bekerja di lingkungan sekolah berasrama.

3. Perbedaan PPPK guru dan guru honorer

ilustrasi guru sedang mengajari murid (pexels.com/ Pavel Danilyuk)
ilustrasi guru sedang mengajari murid (pexels.com/ Pavel Danilyuk)

Masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami perbedaan antara guru honorer dan PPPK guru, padahal keduanya memiliki status dan hak yang berbeda secara mendasar. Beragam perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya penataan ulang sistem kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa aspek utama yang membedakan guru honorer dan PPPK guru.

1. Status

Perbedaan antara guru honorer dan PPPK guru terletak pada status kepegawaiannya, di mana guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum sepenuhnya diakui sebagai ASN. Guru honorer bisa terdiri dari mereka yang telah diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah maupun yang hanya diangkat oleh kepala sekolah, sedangkan PPPK guru sudah berstatus ASN dan harus memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat secara resmi.

2. Masa kerja

Selain perbedaan status kepegawaian, masa kerja guru honorer dan guru PPPK juga tidak sama karena diatur berdasarkan mekanisme yang berbeda. Guru honorer umumnya dipekerjakan tanpa batas waktu yang jelas, sedangkan guru PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai perjanjian yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi atau penilaian kinerja.

3. Gaji dan hak lainnya

Kemudian, perbedaan berikutnya terlihat dari aspek gaji dan hak-hak lain yang diterima oleh guru honorer dan PPPK guru. Guru honorer kerap menerima gaji di bawah standar upah minimum, sedangkan PPPK guru memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lain yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Mengingat adanya perbedaan yang cukup besar antara guru honorer dan PPPK guru, pemerintah terus berupaya mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Dilansir Kemendikbud Ristek RI, dijelaskan bahwa berkomitmen menjadikan profesi guru lebih terhormat, membanggakan, dan bermartabat melalui berbagai kebijakan, salah satunya pengangkatan tersebut.

Memahami apa itu PPPK guru dan perbedaannya dengan guru honorer membantu calon peserta lebih percaya diri dalam mempersiapkan diri. Melalui jalur ini, pemerintah membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan status yang jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.

Penulis: Angel Rinella

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us