- Mahasiswa baru yang mengundurkan diri, karena diterima di PTN (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) mendapatkan pengembalian dana 100% SPP, PKMU dan Fortama (Pengunduran diri maksimal 1 bulan setelah pengumuman SNMPTN dan SBMPTN).
- Khusus untuk Fakultas Ilmu Kesehatan, mahasiswa yang mengundurkan diri karena diterima di PTN (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) mendapatkan pengembalian dana 100% SPP, Seragam, Tes Kesehatan, PKMU dan Fortama (Pengunduran diri maksimal 1 bulan setelah pengumuman SNMPTN dan SBMPTN)
- Mahasiswa baru yang mengundurkan diri selain poin 1 dan 2 tidak mendapat pengembalian dana.
- Khusus mahasiswa baru jenjang S2 yang mengundurkan diri tidak mendapat pengembalian dana.
Apakah Mahasiswa Baru Bisa Mengundurkan Diri? Simak di Sini!

Setiap tahun, ribuan mahasiswa baru memulai perjalanan mereka di dunia perkuliahan dengan penuh semangat dan harapan. Namun, tidak semua berjalan sesuai rencana. Ada sebagian mahasiswa baru yang merasa jurusan atau kampus yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan minat, kebutuhan, atau situasi pribadi mereka.
Hal ini membuat pertanyaan sering muncul: apakah mahasiswa baru bisa mengundurkan diri dari kampus atau program studi yang sudah dipilih? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini.
1. Apakah mahasiswa baru bisa mengundurkan diri?

Ya, tentu hal ini bisa dilakukan jika dirasa perlu. Mahasiswa baru bisa mengundurkan diri dari kampus atau program studi yang sudah dipilih. Setiap perguruan tinggi biasanya memiliki aturan dan prosedur resmi terkait hal ini, yang umumnya melibatkan pengisian formulir, menyerahkan surat permohonan, hingga menyelesaikan kewajiban administrasi seperti biaya kuliah yang sudah dibayarkan.
Proses ini bertujuan agar data mahasiswa tetap tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika ingin mendaftar kembali di kampus atau jurusan lain. Alasan mahasiswa baru mengundurkan diri bisa beragam, mulai dari salah jurusan, kondisi kesehatan, masalah ekonomi, hingga mendapatkan kesempatan kuliah di tempat lain yang lebih sesuai.
Meskipun terkesan berat, keputusan untuk mundur bukanlah hal yang tabu. Justru, dengan mengambil langkah ini sejak awal, mahasiswa bisa menghindari kerugian waktu dan tenaga di kemudian hari. Yang penting sebelum mengundurkan diri, mahasiswa perlu berdiskusi dengan keluarga serta mencari informasi lengkap tentang prosedur resmi dari kampus terkait.
2. Prosedur dan persyaratan mengundurkan diri

Untuk proses pengunduran diri, pastinya ada prosedur dan persyaratan yang harus kamu ketahui. Tentu setiap kampus memiliki aturan yang berbeda terkait hal ini. Tapi agar kamu memiliki gambaran, berikut ini prosedur dan persyaratan mengundurkan diri mahasiswa baru seperti dikutip dari laman Universitas Muhamamdiyah Sidoarjo (Umsida).
1. Pendaftar telah melakukan pembayaran lunas biaya herregistrasi dibuktikan dengan Slip Pembayaran.
2. Pendaftar telah melakukan herregistrasi dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
3. Ketentuan pengembalian dana bagi mahasiswa yang mengundurkan diri :
(Catatan: dikembalikan jika belum mengikuti kegiatan tersebut)
4. Menyerahkan persyaratan pengunduran diri, antara lain sebagai berikut:
- Formulir permohonan pengunduran diri rangkap tiga.
- Formulir herregistrasi.
- Bukti pembayaran biaya herregistarsi.
- Bukti diterima di PTN (jalur SNMPTN dan SBMPTN).
- Atribut yang sudah diterima (Almamater, topi, kaos, tas dan KTM).
5. Pengunduran diri setelah batas waktu di atas, masih bisa dilakukan tetapi tidak ada pengembalian dana yang telah dibayarkan.
3. Kewajiban perguruan tinggi jika ada mahasiswa mengundurkan diri

Tak hanya mahasiswa saja yang perlu mengurus proses pengunduruan diri, tapi pihak kampus juga ada kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mengutip laman LLDIKTI Kemdikbud, hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Maka dari itu, perguruan tinggi berkewajiban melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan secara tepat, benar, dan akurat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berikut ini yang perlu disampaikan pihak perguruan tinggi jika ada mahasiswa yang mengundurkan diri.
- Surat permohonan mengundurkan diri dari mahasiswa.
- Surat keputusan tentang mahasiswa mengundurkan diri dari pimpinan perguruan tinggi.
Mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru memang bukan keputusan yang mudah, tetapi hal ini bisa dilakukan jika memang dirasa perlu. Setiap kampus memiliki aturan dan prosedur yang berbeda terkait pengunduran diri, sehingga mahasiswa baru perlu mencari informasi yang jelas di perguruan tinggi masing-masing.