Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Sekolah Kedinasan Bisa Pakai KIP Kuliah? Cari Tahu di Sini!

Ilustrasi siswa SMA di depan komputer (pexels.com/Elements Interactive)

Sekolah kedinasan menjadi pilihan banyak calon mahasiswa yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas sekaligus peluang kerja di instansi pemerintah. Namun, biaya pendidikan seringkali menjadi pertimbangan utama bagi calon pendaftar.

Salah satu solusi dari pemerintah adalah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah/KIP-K, yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Lalu, apakah mendaftar sekolah kedinasan bisa menggunakan KIP Kuliah? Cari tahu informasinya di sini, yuk!

1. Apa itu sekolah kedinasan dan contohnya

Ilustrasi siswa sekolah kedinasan (pexels.com/alfa rizki)

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh lembaga pemerintah, seperti kementerian atau badan pemerintah. Lulusan sekolah kedinasan biasanya diharuskan bekerja di instansi pemerintah tersebut, atau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Sekolah kedinasan memiliki dua jenis, yaitu ikatan dinas dan non-ikatan dinas. Sekolah kedinasan ikatan dinasi biasanya alumni terikat kontrak kerja dengan lembaga yang menaungi kampusnya, dan sifatnya wajib. Sedangkan non-ikatan dinas, tidak menjamin para siswanya untuk bekerja di instansi pemerintahan. Sekolah ini hanya berafiliasi dengan suatu instansi, lembaga, atau kementerian dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berikut contoh sekolah kedinasan (ikatan dinas):

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
  • Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
  • Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
  • Akademi Kepolisian (Akpol)
  • Akademi Militer (Akmil)
  • Akademi Angkatan Laut (AAL)
  • Akademi Angkatan Udara (AAU)

Berikut contoh sekolah kedinasan (non-ikatan dinas):

  • Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN)
  • Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes)
  • Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN)
  • Politeknik Pariwisata
  • Sekolah Tinggi Multi Media MMTC (STMM MMTC)
  • Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas)
  • Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (PEB Bandung)
  • Politeknik Ketenagakerjaan (POLTENAKER)
  • Politeknik Kelautan dan Perikanan
  • Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP)

2. Apakah sekolah kedinasan bisa pakai KIP Kuliah?

Ilustrasi siswa SMA di depan komputer (pexels.com/Thành Đỗ)

Pada prinsipnya, tidak ada larangan bagi mahasiswa KIP Kuliah/KIP-K, untuk mendaftar ke sekolah kedinasan, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. Penerima KIP Kuliah berhak menentukan nasibnya dan berhak mencari jalan terbaik atas dirinya masing-masing. 

Adapun KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru terdiri atas; KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Karena sekolah kedinasan tidak ada di bawah naungan dua instansi tersebut, maka, mereka tidak menyelenggarakan program KIP-K. 

Maka, KIP-K hanya bisa digunakan pada perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag serta Kemendikbudristek, dan perguruan tinggi negeri maupun swasta secara umum.

Yang perlu diketahui, setiap sekolah kedinasan memiliki program bantuan sendiri seperti beasiswa. Jadi, jika kamu ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, carilah beasiswa di dalam sekolah yang menerima kamu untuk mendapatkan bantuan.

Ini juga berlaku jika kamu sebelumnya telah diterima PTN atau PTS, serta lolos KIP-K. kamu tetap tidak bisa pakai KIP-K. Untuk kasus seperti ini, kamu juga tidak bisa menggunakan KIP-K. Berkaitan dengan konsekuensinya kepada kampus, apakah harus mengembalikan uang yang pernah diterima atau tidak, jawabannya ialah sepanjang melakukan proses pengunduran diri dengan cara baik-baik, maka tidak akan ada sanksi apa pun.

3. Persyaratan dan cara pendaftaran KIP Kuliah

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Photo By:Kaboompics.com)

Melansir laman Diktiristek Kemdikbud, berikut terdapat persyaratan untuk mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah:

  • Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Untuk menerima KIP Kuliah, lulusan SMA sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Sementara itu, ini syarat pendaftaran KIP Kuliah:

  • Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
  • Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah, dan dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan mencermati persyaratan, jadwal dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.

Jadi, untuk sekolah kedinasan, kamu tidak bisa menggunakan KIP Kuliah, karena institusi ini bukan penyelenggara program bantuan ini. Agar bisa tetap mendapatkan bantuan, temukan beasiswa pada sekolah kedinasan yang kamu tuju. Semoga bermanfaat! 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aliya
EditorAliya
Follow Us