Apakah SKTM Ada Masa Berlakunya? Begini Syarat dan Prosedurnya

- Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli serta fotokopi.
- Surat pengantar RT/RW, pernyataan tidak mampu, pas foto rumah, materai, slip gaji, dan kartu jaminan kesehatan.
- Mendatangi RT/RW setempat untuk surat pengantar.
- Bawa semua persyaratan ke kantor desa/kelurahan.
- Ajukan permohonan kepada petugas dan serahkan berkas.
- SKTM biasanya berlaku 3-6 bulan.
- Pemohon harus perpanjang sebelum masa berlaku habis dengan membawa SKTM lama dan dokumen pendukung kondisi ekonomi terkini.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat ini sering kali menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh masyarakat, terutama saat mengajukan bantuan pendidikan, kesehatan, atau berbagai layanan sosial lainnya.
Namun, apakah SKTM memiliki masa berlaku tertentu? Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami hal ini, serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkannya. Yuk, cari tahu jawabannya di bawah!
1. Syarat pembuatan SKTM

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar RT dan RW setempat.
- Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh pemohon.
- Pas foto rumah (tampak depan dan samping).
- Materai 10000.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Kartu Jaminan Kesehatan atau kartu bantuan sosial lainnya (jika ada)
2. Prosedur pembuatan SKTM

- Mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar.
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Ajukan permohonan kepada petugas dan serahkan semua berkas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Beberapa mungkin akan mengajukan pertanyaan tertentu.
- Jika persyaratan sudah berhasil di verifikasi, petugas akan memproses pembuatan SKTM. Biasanya 1 - 3 hari.
- Setelah selesai, pemohon akan diminta menandatangani surat tersebut di hadapan petugas.
- SKTM akan disahkan dengan tanda tangan dan stampel dari Kepala Desa atau Lurah.
- SKTM siap diambil.
3. Jangka waktu berlaku dan perpanjangan SKTM

Masa berlaku SKTM biasanya antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Beberapa instansi mungkin mengharuskan SKTM dengan masa berlaku tidak lebih dari 1 bulan untuk tujuan tertentu.
Sebelum masa berlaku berakhir, pemohon harus mengajukan perpanjangan SKTM jika masih membutuhkan. Prosedur perpanjangan umumnya mirip dengan pembuatan SKTM baru, namun biasanya lebih sederhana karena data dasar sudah tersedia.
Berikut tata cara perpanjangan SKTM:
- Pemohon perlu membawa SKTM lama serta dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi terkini.
- Petugas akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan pemohon masih memenuhi syarat sebagai penerima SKTM.
- Jika ada perubahan data, seperti alamat atau status perkawinan, pemohon harus melaporkannya saat mengajukan perpanjangan.
Itu dia penjelasan seputar SKTM dan cara perpanjangannya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasanmu, ya!