ilustrasi pelajar (pexels.com/Mulya Has)
Untuk proses perpindahan peserta didik ini juga perlu diperhatikan terkait beberapa hal. Pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Masing mengutip laman yang sama, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat proses mutasi sekolah.
- Kemampuan akademik
- Jenjang pendidikan
- Jenis pendidikan
- Status akreditasi
- Status sekolah
- Daya tampung sekolah
Sementara perpindahan peserta didik yang berasal dari luar kota khususnya seperti di kota Surabaya, juga ada beberapa persyaratan khusus. Berikut di antaranya,
- Orangtua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga
- Peserta didik yang mengikuti orangtua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.
Lalu persyaratan lain adalah perpindahan peserta didik hanya bisa dilakukan apabila sekolah asal sekolah peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan eks RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di daerahnya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari dinas pendidikan asal sekolah. Selain itu, berikut hal lain yang perlu diperhatikan:
- Perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan.
- Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementrian agama ke sekolah di bawah naungan dinas pendidikan tidak diperkenankan.
- Usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukan surat keterangan domisili.