Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Terkadang karena alasan tertentu, orangtua ingin memindahkan anaknya dari sekolah swasta ke negeri. Biasanya beberapa pertimbangannya seperti mencari lingkungan sekolah yang lebih baik, kualitas pendidikan, atau bahkan pindah sekolah karena orangtua juga pindah domisili.

Mungkin situasi semacam ini juga banyak dialami banyak orang, tapi juga bingung bagaimana mekanismenya, persyaratan hingga biaya yang dibutuhan. Lalu berapa biaya pindah sekolah dari swasta ke negeri? Simak di sini!

1. Biaya pindah sekolah dari swasta ke negeri

ilustrasi pelajar (pexels.com/Nasirun Khan)

Mengutip laman Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, untuk melakukan proses pindah atau mutasi ke sekolah negeri tidak dipungut biaya. Jadi peserta didik tidak dikenakan biaya apa pun. Setiap tahun Dispendik Surabaya juga selalu menyebarkan surat edaran terkait hal ini.

Mengenai perpindahan ini juga sudah diatur. Hal ini sesuai dengan peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Di dalamnya ada beberapa hal diatur dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya adalah proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

2. Persyaratan mutasi sekolah

ilustrasi pelajar (pexels.com/Mulya Has)

Untuk proses perpindahan peserta didik ini juga perlu diperhatikan terkait beberapa hal. Pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Masing mengutip laman yang sama, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat proses mutasi sekolah.

  • Kemampuan akademik
  • Jenjang pendidikan
  • Jenis pendidikan
  • Status akreditasi
  • Status sekolah
  • Daya tampung sekolah

Sementara perpindahan peserta didik yang berasal dari luar kota khususnya seperti di kota Surabaya, juga ada beberapa persyaratan khusus. Berikut di antaranya,

  • Orangtua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga
  • Peserta didik yang mengikuti orangtua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.

Lalu persyaratan lain adalah perpindahan peserta didik hanya bisa dilakukan apabila sekolah asal sekolah peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan eks RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di daerahnya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari dinas pendidikan asal sekolah. Selain itu, berikut hal lain yang perlu diperhatikan:

  • Perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan.
  • Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementrian agama ke sekolah di bawah naungan dinas pendidikan tidak diperkenankan.
  • Usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukan surat keterangan domisili.

3. Mekanisme dan prosedur mutasi sekolah

Ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Melansir laman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pasuruan, mekanisme dan prosedur perpindahan sekolah atau mutasi ini juga telah diatur. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81. Berikut ini mekanisme dan prosedurnya.

  • Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap.
  • Berkas diterima petugas pelayanan lalu diverivikasi oleh petugas penerima berkas-berkas tersebut.
  • Berkas yang sudah dinyatakan lengkap masuk ke register yang selanjutnya diserahkan ke petugas.
  • Selanjutnya ditandatangani oleh pejabat atau kepala dinas atau kasubbag yang berhak.
  • Biaya pelayanan gratis.

Itulah tadi biaya pindah sekolah dari swasta ke negeri. Tapi perlu dicatat bahwa mungkin terkait biaya ini bisa saja berbeda atau berubah-ubah sewaku-waktu di setiap sekolah maupun daerah. Tapi semoga artikel ini bisa menjadi gambaran, ya.

Editorial Team