Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bisakah Suami Istri Beda KK? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya!

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Mungkin beberapa dari kamu ada yang pernah menanyakan, “Bisakah suami istri beda KK?” Jawabannya tentu saja bisa selama tidak melanggar regulasi. Biasanya suami atau istri yang melakukan pecah KK karena pekerjaan dan harus merantau.

Untuk kamu yang ingin melakukan pecah KK, tenang semua ini bisa diproses dengan mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adalah langkah-langkahnya!

1. Syarat pengurusan pecah KK

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)
Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

Terkait seseorang yang merantau atau memilih tempat tinggal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang kebebasan bertempat tinggal. Di situ dalam Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Biasanya untuk mengurusnya kamu perlu datang ke RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar. Setelahnya kamu perlu datang ke kelurahan hingga ke kecamatan untuk mendapatkan surat pernyataan persetujuan dari pemohon untuk pecah KK. Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan.

  • Surat pernyataan persetujuan pecah KK.
  • Fotocopy KK lama.
  • Fotocopy e-KTP.
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.

2. Pengurusan pecah KK secara offline

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Kalau semua persyaratan sudah kamu siapkan, kamu tinggal datang ke kantor Disdukcapil. Di sini petugas akan membantu kamu hingga proses selesai dan KK baru berhasil diterbitkan. Berikut prosedurnya:

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa berkas yang lengkap.
  2. Serahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
  3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas kamu. Jika sudah lengkap, maka permohonan pisah KK akan diproses.
  4. Lalu petugas akan melakukan input data ke dalam SIAK untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) yang baru.
  5. Setelah dicetak akan ditandatangani Kepala Dinas dan KK diserahkan kepada pemohon.

3. Pengurusan pecah KK secara online

Ilustrasi mendaftar via online (pexels.com/Polina Zimmerman)
Ilustrasi mendaftar via online (pexels.com/Polina Zimmerman)

Jika kamu cukup sibuk karena pekerjaan, kamu bisa mengurus pecah KK lewat online. Sebab beberapa daerah sudah bisa melakukan pengurusan administrasi lewat situs yang disediakan Disdukcapil setempat. Berikut langkahnya:

  1. Kontak admin dan akses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
  2. Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama.
  3. Upload berkas persyaratan telah disediakan.
  4. Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
  5. Jika KK baru sudah terbit, pemohon bisa mencetaknya secara mandiri.

Jika ada yang bertanya bisakah suami istri beda KK, tentu ini sangat mungkin untuk dilakukan. Semoga artikel ini membantu ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Stella Azasya
3+
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us