Calon mahasiswa baru yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2026, wajib melakukan pengecekan desil. Jika merujuk pada panduan resmi KIP Kuliah 2026, penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi.
Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) maksimum berada di desil 4 berdasarkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk mengecek desil melalui handphone, lakukan tahap berikut ini bagi calon mahasiswa baru.
