Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Perkiraan Gaji dan Tugasnya

Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Perkiraan Gaji dan Tugasnya
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melepas jemaah haji kloter UPG 43 yang menutup rangkaian operasional haji 2026 di Bandara Internasional Prince Mohammed bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (30/06/2026) (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

  • Kementerian Haji dan Umrah membuka rekrutmen PPIH Kloter dan Arab Saudi untuk haji 1448 H/2027 M, dengan pendaftaran disebut mulai 25 Agustus 2026.
  • Formasi mencakup bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, transportasi, Media Center Haji, serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.
  • Operasional PPIH ditanggung APBN; Wamenhaj menyebut bayaran sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari untuk tugas hampir 70 hari, dengan fokus pelayanan jemaah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen untuk Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kabarnya, pendaftaran dimulai pada tanggal 25 Agustus 2026.

Formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara PPIH Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta layanan jemaah lansia dan disabilitas. Namun yang kerap menjadi pertanyaan, apa saja yang menjadi tugas petugas haji dan berapa gajinya?

  1. 1. Biaya operasional PPIH dibebankan ke APBN

    Seorang petugas haji membantu jemaah lansia asal Kota Malang yang baru tiba di Madinah bersama Kloter SUB-12 pada Sabtu, 25 April 2026. Para
    Seorang petugas haji membantu jemaah lansia asal Kota Malang yang baru tiba di Madinah bersama Kloter SUB-12 pada Sabtu, 25 April 2026. Para jemaah tampak keluar dari gedung kedatangan dengan bimbingan petugas haji PPIH Arab Saudi. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

    Semua ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dibahas dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Berbicara tentang gaji dan kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, pasal 22 ayat 6 menjelaskan bahwa biaya operasional dibebankan pada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

    Dalam hal ini yang dimaksud adalah gaji, akomodasi, konsumsi, transportasi menjadi pembiayaan yang ditanggung oleh negara. Namun, dalam UU tersebut tidak menyebutkan secara detail dan langsung mengenai besaran biaya operasional.

  2. 2. Perkiraan gaji Rp900-Rp1 juta per hari

    Petugas PPIH menyambut jemaah haji asal Indonesia yang baru tiba di Bandara Internasional Madinah dengan suasana hangat dan ramah.
    Petugas PPIH menyambut jemaah haji asal Indonesia di Bandara Internasional Madinah (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mendapatkan bayaran. Ia juga mengingatkan PPIH untuk bekerja secara profesional yang siap bekerja, bukan nebeng haji. Untuk PPIH 2027, belum ada informasi lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan lainnya.

    "Yang publik harus tahu petugas haji ini dibayar lho. Mereka digaji. Makanya kan misalnya kita buka untuk 1.000 orang, itu yang daftar bisa 50.000. Kenapa petugas haji itu digaji? Nih kita buka ya, petugas haji itu satu hari sekitar Rp900 ribuan sampai Rp1 juta. Mereka bisa bertugas hampir 70 harian," ujar Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

  3. 3. Tugas petugas haji

    20260601_223241.jpg
    Wakil Menteri Haji dan Umrah berinteraksi dan berfoto bersama jemaah haji asal embarkasi BTH 02 sebelum melepas kepulangan mereka ke Tanah Air. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

    UU Nomor 14 Tahun 2025 pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/ atau di Arab Saudi. Secara garis besar, petugas haji harus berdedikasi melayani jamaah serta bertugas memastikan kelancaran ibadah haji, mulai dari pembimbingan manasik, pelayanan kesehatan, hingga pengaturan akomodasi di Tanah Suci.

    Dilansir Baznas, petugas haji bertugas mendampingi jamaah dari keberangkatan hingga kepulangan mereka. Ada pun tanggung jawabnya berbeda-beda dari Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tim Pelayanan Umum. Selain itu, petugas haji juga ikut bertanggung jawab terhadap pengaturan transportasi dan akomodasi. Petugas haji juga berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa jamaah Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More