Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Contoh Surat Adopsi Anak, Prosedur, dan Persyaratannya!

Ilustrasi keluarga (pexels.com/Photo by Liam Anderson)
Ilustrasi keluarga (pexels.com/Photo by Liam Anderson)

Adopsi anak adalah langkah mulia yang tidak hanya mengubah hidup seorang anak, tetapi juga memperkaya kehidupan keluarga yang mengadopsi. Di balik proses hukum dan administratif yang kompleks, terdapat kisah cinta, harapan, dan keinginan kuat untuk memberikan rumah yang penuh kasih kepada anak-anak yang membutuhkan.

Adopsi sering kali menjadi jembatan bagi pasangan atau individu yang ingin membentuk keluarga dengan cara yang berbeda namun tetap penuh makna. Tapi tentu, kamu harus tahu bagaimana prosedurnya hingga contoh surat adopsi anak. Simak di bawah ini!

1. Persyaratan pengangkatan anak

ilustrasi keluarga (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi keluarga (pexels.com/Kindel Media)

Adopsi anak yang sudah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orangtua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orangtua. Berikut persyaratannya dikutip dari Dinas Sosial Kabupaten Pidie.

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPTION)

Calon orangtua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

1. Sehat jasmani dan rohani;

2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

6. tidak merupakan pasangan sejenis;

7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;

10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA antara lain:

1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial

2. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan COTA

3. Fotocopy Kartu Identitas penduduk /KTP

4. Fotocopy KartuKeluarga COTA

5. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah

6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah

7. Fotocopy akta kelahiran COTA

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat keterangan pengahasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA

10. Akta kelahiran anak/ surat keterangan Calon Anak angkat (Jikaada)

11. Surat Keterangan mampu secara ekonomi dari kepala Desa COTA

12. Surat Pernyataan COTA

13. Surat pernyataan keaslian dokumen

14. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak

15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup

16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

17. Surat pernyataan COTA BAHWA cota tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan member kuasa kepada wali hakim

18. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya

19. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan

20. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak

21. Pasfoto COTA ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)

22. Foto seluruh tubuh calon anak angka tukuran postcard

23. Surat berita/ penyerahan dan kuasadari orangtua kandung kepada Calon Orangtua angkat di kertas bermaterai cukup

Perlu diketahui juga, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orangtua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orangtua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

2. Prosedur untuk melakukan adopsi

ilustrasi keluarga (pexels.com/Kampus Production)
ilustrasi keluarga (pexels.com/Kampus Production)

Mengutip Disdukcapil Palangkaraya, berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orangtua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.

Artinya data pada akta kelahiran anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan. Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orangtua kandung yang tercantum dalam akta tersebut.

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orangtua angkatnya.

3. Contoh surat adopsi anak

Ilustrasi keluarga (pexels.com/Photo by Liam Anderson)
Ilustrasi keluarga (pexels.com/Photo by Liam Anderson)

Perlu diketahui juga bahwa ada sanksi jika terbukti melakukan adopsi secara ilegal. Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Jadi pastikan tidak ada manipulasi data saat pencatatan karena dapat berindikasi terjadi hukum pidana.

Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. Untuk itu berikut contoh surat adopsi anak seperti dikutip dalam laman Dinas Sosial Kabupaten Pidie.

 

Kepada Yth.

Kepala Dinas/Instansi

Provinsi ......

Di ........

 

Hal: Permohonan Izin Pengangkatan Anak

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami suami istri mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin mengangkat anak yang akan kami asuh, rawat dan pelihara sebagaimana kami mengasuh dan memelihara anak kandung sendiri.

Untuk itu kami bersedia menjalani ketentuan persyaratan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bersama ini kami sertakan keterangan – keterangan mengenai diri kami untuk menjadi pertimbangan seperlunya.

A. Identitas Suami

1. Nama:

2. Tempat Tanggal Lahir:

3. No. Akta Kelahiran:

4. Golongan Darah:

5. Kewarganegaraan/Suku:

6. Agama:

7. Alamat:

8. Pendidikan Terakhir:

9. Pekerjaan:

10. Alamat Pekerjaan/kantor:

11. Penghasilan/tahun:

12. Tempat Tanggal Menikah:

B. Identitas Istri

1. Nama:

2. Tempat Tanggal Lahir:

3. No. Akta Kelahiran:

4. Golongan Darah:

5. Kewarganegaraan/Suku:

6. Agama:

7. Alamat:

8. Pendidikan Terakhir:

9. Pekerjaan:

10. Alamat Pekerjaan/kantor:

11. Penghasilan/tahun:

12. Tempat Tanggal Menikah:

C.  Keterangan Kesehatan 

a.  Suami:

b.  Istri:

D. Jumlah Anggota Keluarga (satu rumah): .... orang

Nama:

1.

2.

dst

Usia:

1.

2.

dst

Hubungan dalam keluarga:

1.

2.

dst

E. Jumlah anak:

1. Anak Kandung:

2. Anak Angkat :

F. Identitas Anak:

1. Nama anak yang akan diangkat:

2. Tempat/Tanggal Lahir anak:

3. Berada pada organisasi sosial:

 

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Tempat. Tgl, bulan, tahun ...............

 

Pemohon,

 

[meterai]

 

.............    ........

Suami    Istri

(foto suami dan istri berlatar belakang merah ukuran 4x6)

Adopsi bukanlah keputusan yang mudah, namun dengan niat tulus dan persiapan yang matang, ini bisa menjadi perjalanan yang sangat bermakna. Memberikan rumah dan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga tentang membangun ikatan baru yang kuat dan penuh cinta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Robertus Ari
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us