Bukit Safa, Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Berasal dari kata tamatta'a, tamattu memiliki arti bersenang-senang. Dapat dikatakan bahwa pada saat melaksanakan haji tamattu, seseorang akan melaksanakan ibadah umrah, kemudian selama jeda tahallul, mereka bisa bersenang-senang, karena mereka tidak sedang dalam keadaan ihram serta bebas dari larangan ihram. Meskipun begitu, mereka tetap dikenakan denda atau dam.
Berbanding terbalik dengan haji ifrad, haji tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian melaksanakan tahallul, lalu pada 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah) melakukan irham haji dari Makkah maupun sekitarnya tanpa perlu kembali dari miqat awal. Penjelasan tersebut tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA, yang berkata:
"Kami keluar (dari Madinah) bersama Rasulullah SAW pada tahun haji wada'. Sebagian dari kami ber-ihlal dengan umrah (haji tamattu'), dan sebagian lagi berihlal dengan haji dan umrah (haji qiran). Dan sebagian yang lain berihlal dengan haji (haji ifrad). Nabi SAW berihlal dengan ihlal haji (haji ifrad). Orang yang berilhlal dengan umrah (tamattu'), ia bertahallul ketika tiba (di Mekah, sesudah umrah), adapun yang berihlal dengan haji (ifrad) atau menghimpun antara haji dan umrah (qiran) mereka tidak bertahalul sehingga hari nahr, 10 Dzulhijjah."