Perlu Tahu! Ini Hierarki Kedudukan Hukum di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hukum merupakan sistem yang bersifat krusial dalam penyelenggaraan otoritas kelembagaan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Untuk melaksanakan norma hukum, perlu ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setiap perundang-undangan memiliki otoritas yang tak sama. Tahukah kamu, bahwa terdapat hierarki kedudukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini!
1. UUD 1945 menduduki puncak hierarki peraturan perundang-undangan RI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempati posisi tertinggi pada tata urutan hukum konstitusi negeri ini. Dalam pembukaannya, termaktub nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar ideologi bangsa. Pemberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi dimulai sejak 18 Agustus 1945, dan telah mengalami empat kali amandemen hingga saat ini.
UUD 1945 memegang otoritas tertinggi sebagai sumber konstitusi, karenanya tak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalamnya. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang, sedangkan peraturan di bawahnya diuji oleh Mahkamah Agung. UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan tambahan, dan 2 pasal aturan peralihan.
2. TAP MPR berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang lain
TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang berisi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hierarki kedudukan hukum Indonesia, TAP MPR berada pada urutan kedua, yakni setingkat di bawah UUD 1945. Ketentuan ini sempat mengalami perubahan pada awal reformasi, dan diberlakukan kembali di tahun 2011.
Amandemen UUD 1945 memberi pengaruh terhadap kedudukan MPR. MPR memiliki otoritas lebih tinggi dibanding lembaga negara lain pada mulanya, tetapi kini kedudukannya setara. MPR sebagai bagian dari struktur ketatanegaraan memang mengalami dinamika yang panjang. Penyesuaian demi penyesuaian dilakukan agar tercapai kecocokan norma.
3. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani kegentingan yang mendesak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau biasa disebut Perpu berisi putusan kepala negara untuk menangani keperluan yang bersifat mendesak. Fungsinya untuk menindaklanjuti ketentuan yang termuat dalam UUD 1945, sebagaimana pasal 22 ayat (1) menerangkan:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Pada masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950, Perpu disebut Undang-Undang Darurat. Perpu ditandatangani kepala negara, dan diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Jika tertolak, Perpu akan dinyatakan tidak berlaku.
Editor’s picks
4. Peraturan Pemerintah, peraturan untuk memperjelas dan menjalankan undang-undang
Secara sekilas, Peraturan Pemerintah (PP) dengan Perpu hampir serupa. Keduanya sama-sama diputuskan oleh kepala negara. Bedanya, Perpu ditetapkan dalam rangka menangani ihwal genting dan memiliki otoritas yang sama dengan undang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah berfungsi untuk memperjelas dan menjalankan undang-undang terkait.
Peraturan Pemerintah tidak berisi hukum, ya! Melainkan aturan tambahan untuk melakasanakan kepentingan tertentu.
5. Perpres, peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden
Sesuai dengan namanya, Peraturan Presiden (Perpres) dibuat oleh Presiden. Peraturan tersebut memuat substansi yang dititahkan undang-undang, atau berisi pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah.Tahukah kamu, bahwa Perpres termasuk peraturan yang tergolong muda usianya? Tepatnya berlaku tahun 2004, sejak undang-undang nomor 10 disahkan.
6. Perda, terbagi menjadi peraturan daerah provinsi dan kabupaten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 pasal 1 ayat (8), peraturan daerah didefinisikan sebagai berikut:
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota
Dengan kata lain, pembentukan Perda dilaksanakan oleh DPRD untuk dibahas dan disepekati bersama kepala daerah, baik pemda provinsi maupun kabupaten/kota. Substansi dari peraturan ini ialah penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sekaligus merinci dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.
Nah, itu dia tata urutan peraturan perundangan-undangan di negara Indonesia. Mulai sekarang, kamu harus lebih melek hukum, ya?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.