ilustrasi siswa (pexels.com/Kobe -)
Dalam program KIP Kuliah, penerima bantuan diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Berikut penjelasannya:
Kategori ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masih di jenjang SMA atau sederajat.
Calon penerima yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga masuk ke dalam kategori ini. DTKS sendiri merupakan basis data yang mencatat masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
Jika nama pendaftar tercantum dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka mereka akan masuk dalam kategori 3. Pendaftar di kategori ini berasal dari kelompok yang terdata dalam desil 1, 2, atau 3 dalam P3KE.
Kategori terakhir diperuntukkan bagi pendaftar yang memberikan informasi terkait penghasilan orang tua sebagai dasar pertimbangan. Selain itu, pendaftar yang menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan juga termasuk dalam kategori ini.