Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Apa Itu Daftar Hitam?

Pada umumnya apa itu daftar hitam merupakan daftar dari nama orang ataupun sebuah organisasi yang mana dianggap berbahaya terhadap keamanan. Daftar hitam ini biasanya kumpulan orang yang pernah mendapat hukuman penjara atas tindakan melakukan kejahatan.

Namun dalam dunia perbankan, daftar hitam merupakan daftar namanya nasabah baik itu perseorangan ataupun perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi, karena tindakannya telah membuat kerugian pada bank dan masyarakat. Seperti contohnya seorang individu melakukan penarikan pada cek kosong di bank.

1. Pengertian daftar hitam

Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor Penyebabnyapexels

Melihat konteks keuangan, daftar hitam dibuat oleh pihak Bank Indonesia sebab terdapat orang yang melakukan penarikan pada cek kosong. Sehingga namanya akan masuk pada catatan Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila sudah masuk daftar tersebut maka kemungkinan besar nasabah mendapat sanksi penutupan rekening atau tuntutan pidana.

Namun kini lebih banyak masyarakat yang melakukan pengecekan pada BI Checking ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan berisikan nama nasabah bermasalah. SLIK adalah sebuah sistem dari kumpulan banyak informasi terkait fasilitas kredit yang dilakukan pelaporan secara rutin di lembaga keuangan.

2. Faktor penyebab masuk daftar hitam

Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor PenyebabnyaPexels.com/Pixabay

Ketika nama seorang individu ataupun perusahaan sudah masuk pada daftar hitam, artinya telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan. Sehingga banyak dari mereka yang ditolak pihak bank untuk melakukan pengajuan peminjaman kredit.

Hal itu bisa terjadi karena sebelumnya telah melakukan peminjaman dan riwayat kreditnya macet. Dengan begitu membuat nama yang terdaftar di blacklist dan tidak bisa melanjutkan pinjaman atau bahkan dilakukan penutupan rekening karena telah membuat kerugian.

Baca Juga: Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKM

3. Cara keluar dari apa itu daftar hitam

Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor Penyebabnyapixabay.com/TeroVesalainen

Apabila nama yang terdaftar telah masuk pada blacklist maka jangan melakukan pengajuan pinjaman terlebih dahulu. Langkah yang perlu di ambil adalah memperbaiki dan keluar dari daftar hitam.

Dengan nama kita sudah keluar dari blacklist maka akan menguntungkan lagi untuk melakukan peminjaman. Inilah beberapa cara yang bisa digunakan untuk keluar dari blacklist:

dm-player

1. Sesegera Mungkin Melunasi Hutang Pinjaman Kredit
Walaupun nama sudah masuk pada daftar hitam bukan berarti tidak bisa diperbaikinya lagi. Pihak bank pasti bisa diajak kerjasama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.

Meskipun begitu jangan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan hutang atas pinjaman kredit. Sehingga bank akan kembali percaya pada kalian, selain itu mintalah perpanjangan masa tenor untuk melakukan cicilan pembayaran.

2. Meminta Keringanan Pembayaran Cicilan
Apabila ternyata tidak sanggup membayarkan cicilan dalam masa waktu yang telah menjadi ketentuan. Maka mintalah keringanan cicilan berupa perpanjangan waktu tenor, meskipun lama namun bisa dibayarkan dengan lunas, sehingga bank bisa kembali percaya pada kalian.

3. Membuat Laporan Pelunasan Hutang
Dengan kalian sudah melakukan pelunasan hutang , maka bank akan memberikannya pernyataan jika pinjaman kredit telah dilunasi. Selanjutnya dapat dibawa ke OJK agar dilakukan perbaruan pada sistem untuk membersihkan nama kalian dari apa itu daftar hitam.

Dalam proses penghapusan nama pada daftar hitam biasanya membutuhkan waktu hingga 24 jam sehingga bisa pulih kembali. Sehingga harus dilakukan pemantauan terkait nama dan hutang benar-benar telah dihapus dari daftar hitam, jika tetap belum terhapus selama 1 x 24 maka lakukan komplain.

Baca Juga: Biden Tambahkan 10 Perusahaan China ke Daftar Hitam

4. Cara menghindari daftar hitam

Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Jika tidak ingin nama kalian masuk pada daftar hitam, perlu melakukan hal berikut ini:

1. Jangan meminjam kredit yang melebihi batas kemampuan

2. Jangan konsumtif terhadap uang dari pinjaman kredit

3. Terus komunikasikan masalah pada pihak bank

Baca Juga: AS Sebut Banyak Pejabat Kabinet Taliban yang Masuk Daftar Hitam

5. Kesimpulan

Demikian uraian terkait apa itu daftar hitam pada artikel ini. Semoga pembahasan yang ada bisa membantu kalian untuk mengetahui tentang daftar hitam pada bank.

Topik:

  • Kiki Amalia

Berita Terkini Lainnya