Macam-Macam Najis Lengkap dengan Cara Membersihkannya

Sebagai umat muslim, sangatlah penting untuk memahami macam-macam najis. Dalam ajaran agama Islam, najis sendiri juga dianggap sebagai penyebab ibadah menjadi tidak sah jika mengenai bagian tubuh atau tempat ibadah.
Lalu, dalam agama Islam pun kebersihan adalah hal yang paling penting saat beribadah. Oleh karena itu, simak penjelasan mengenai macam-macam najis dalam islam berikut ini.
1. Najis Mukhaffafah
Adapun macam-macam najis yang pertama yaitu najis mukhaffafah. Najis ini dikategorikan sebagai najis ringan. Contohnya yaitu air kencing bayi yang belum memasuki usia 2 tahun juga belum mengkonsumsi makanan apapun selain air susu ibunya.
Cara membersihkannya adalah cukup dengan menggunakan air bersih saja. Hal ini sudah diungkapkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
Rasulullah SAW bersabda, “Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Air yang digunakan haruslah mengenai seluruh tempat atau tubuh yang terkena najis tersebut. Airnya harus lebih banyak daripada air kencing yang mengenai bagian tubuh atau benda lain. Jika sudah selesai, maka barulah benda yang bersihkan itu diperas lalu dikeringkan. Adapun syaratnya tidak diwajibkan untuk menggunakan air yang mengalir.
2. Najis Mutawassitah
Najis ini adalah kategori sedang yang merupakan pertengahan antara najis ringan dan berat. Contoh dari najis ini antara lain kotoran manusia, madzi (cairan bening yang keluar dari kemaluan dan tidak disertai oleh tekanan syahwat yang sangat kuat), darah haid, air wadi (cairan putih yang keruh dan kental dimana keluarnya usai buang air kecil), darah yang keluarnya dalam jumlah banyak, arak (minuman keras), muntah, kotoran hewan yang diharamkan, bangkai hewan (kecuali ikan dan belalang).
Cara membersihkannya untuk darah haid ini telah diriwayatkan dalam hadits oleh Asma’ radhiyallahu anha.
Seorang perempuan datang menemui Nabi SAW berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, contoh lainnya yaitu, saat anak terkena muntah di ruangan maka buanglah muntahnya. Setelah itu, bersihkan tempat tersebut sampai kering dan siram dengan air sampai benar-benar bersih. Lalu lap kembali hingga kering.
3. Najis Mughallazah
Ini adalah najis dengan kategori berat. Contohnya yaitu air liur anjing, menyentuh babi. Apabila Anda terkena najis tersebut, maka harus dibersihkan dengan cara yang tidak mudah seperti najis sebelumnya.
Caranya yaitu bisa mensucikan diri dari najis ini dengan membasuh tubuh yang terkena dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya pun harus dicampurkan dengan debu. Cara ini merujuk pada hadits berikut ini.
"Nabi SAW bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).
Akan tetapi, sebelum membasuhnya dengan air, maka harus dihilangkan terlebih dahulu warna, bau, dan rasa dari najis tersebut.
4. Najis yang dimaafkan (Ma'fu)
Adapun najis yang masih bisa ditoleransi antara lain bangkai hewan yang mana tidak mengeluarkan darah ataupun nanah sedikit pun. Najis ini juga tidak perlu dicuci ataupun dibasuh dengan air.
Sebenarnya, memang tidak perlu untuk mensucikannya, namun jika masih ragu akan hal tersebut, maka juga bisa membersihkannya dengan air ataupun berwudhu. Namun, sebenarnya apabila pakaian terkena najis ini, masih dikatakan sah ibadahnya sebab dikategorikan sebagai najis yang dimaafkan.
Itulah penjelasan tentang macam-macam najis yang perlu diketahui. Sehingga, jika terkena salah satu dari najis tersebut, kini sudah mengetahui bagaimana cara membersihkannya. Dengan begiitu, ibadahnya pun bisa diterima dan sah di hadapan Allah SWT.