Beasiswa PMDSU (instagram.com/pmdsu)
Sumber dana beasiswa PMDSU memang berasal dari APBN, yang dimaksud di sini ialah sumber dana dari DIPA Direktorat Sumber Daya. Secara teknis, Direktorat Sumber Daya menjalin kerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemdikbudristek. Dari penyaluran pembiayaan beasiswa PMDSU memiliki setidaknya lima komponen, yaitu:
- Standar biaya Diktiristek, komponen ini digunakan untuk meng-cover biaya hidup hidup, biaya buku, dan biaya penelitian;
- SPP/UKT, pembiayaan yang digunakan untuk membayar biaya studi S2 dan S3. Besaran pembiayaan ini diberikan sesuai dengan kebijakan PTN penyelenggara PMDSU;
- Hibah penelitian, memiliki nominal dana maksimal Rp50.000.000,00 per mahasiswa per tahunnya, selama tiga tahun yang dimulai pada tahun kedua perkuliahan. Pembiayaan ini digunakan pada kegiatan riset kelompok yang dilakukan baik oleh mahasiswa dan promotor;
- Biaya PKPI (Penguatan Kualitas Publikasi Internasional), dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk outsourcing fasilitas riset di luar negeri; dan
- Biaya penguatan kerja sama promotor atau PKP PMDSU, berpedoman pada ketentuan PKP PMDSU komponen beasiswa ini diperuntukkan kepada promotor dalam upaya perluasan jejaring riset internasionalnya.
Perlu kamu ketahui juga bahwa lama studi melalui pembiayaan beasiswa PMDSU ditempuh selama 48 bulan atau dalam kurun waktu 4 tahun. Selain itu, beasiswa ini hanya diperuntukkan kepada sarjana yang lulus tepat waktu yang tidak melebihi usia 24 tahun.
Jadi, disimpulkan bahwa beasiswa PMDSU memberi peluang kepada fresh graduate unggul yang haus pengetahuan, nih. Masuk kriteria? Jadi, jangan ragu untuk bermimpi menjadi doktor muda Indonesia, ya!