Ilustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari atas sumber daya hayati dan nonhayati yang keseluruhannya membentuk kesatuan ekosistem.
Selain itu, merujuk pada Kamus Cambridge, sumber daya alam adalah sesuatu seperti galian (tambang), hutan, dan kekayaan alam lain di suatu tempat yang dapat dimanfaatkan manusia.
Sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal apabila dikelola secara baik dan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama untuk perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam memanfaatkan sumber daya alam.