Hak Prerogatif Presiden: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Bertujuan agar nilai kemanusiaan terpenuhi

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini, seorang presiden merangkap sebagai kepala negara (eksekutif) sekaligus kepala pemerintahan. Di samping mengemban kewajiban yang cukup berat, presiden memiliki hak istimewa yang disebut sebagai hak prerogatif.

Hak ini memungkinkan seorang kepala negara untuk melakukan sebuah tindakan tanpa perlu persetujuan pihak lain. Meski mendapat kebebasan, presiden harus tetap hati-hati dalam menggunakannya. Bahkan, hampir semua hak prerogatif membutuhkan pertimbangan dari lembaga lain.

Nah, kali ini, IDN Times akan mengajakmu untuk melihat lebih dalam tentang hak prerogatif presiden. Berikut ulasan selengkapnya!

Pengertian hak prerogatif presiden

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaPresiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Mungkin, kamu belum familier dengan istilah prerogatif. Kalau merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Mahfud MD, dikutip oleh Johansyah dalam Hak Prerogatif Presiden menurut UUD 1945, mengartikan hak prerogatif presiden sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain.

Mahkamah Konstitusi, mengacu pada pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, juga senada dalam mengartikan hak istimewa tersebut, yakni hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain.

Tujuan hak prerogatif presiden

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas)

Hak prerogatif sendiri didapat kepala negara dari konstitusi yang berlaku—dalam hal ini, UUD 1945. Pemberiannya bukanlah semata-mata untuk memberi kebebasan penuh kepada presiden, melainkan untuk kemaslahatan umum. Hal ini seperti yang disampaikan oleh ahli hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

Dirinya menjelaskan, hak prerogatif memang bukan termasuk ranah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selain itu, meskipun penerapannya tidak dapat diganggu gugat dan tak perlu mendapat persetujuan pihak lain, bukan berarti presiden bisa sewenang-wenang melakukan intervensi (ikut campur).

Jauh dari itu, tujuan pemberian hak prerogatif adalah agar nilai-nilai kemanusiaan dapat terpenuhi. Menurut Bayu, negara perlu mengedepankan sisi kemanusiaan sebagai kepentingan publik.

Jadi, sekalipun fungsi dan peran pemerintahan seorang presiden sangat luas, dengan adanya hak prerogatif, dirinya diharapkan tetap dapat bertindak guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Soal Hak Angket, Demokrat Tegaskan Berada di Barisan Pemerintah

Hak-hak prerogatif presiden

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu kamu ketahui, istilah hak prerogatif sendiri tidak tercantum secara gamblang dalam UUD 1945 ataupun peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, bukan berarti keberadaannya tidak ada.

Seperti yang tertera dalam Pasal 14 UUD 1945, presiden dapat memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Keempat istilah tersebutlah yang kita kenal sebagai hak prerogatif presiden. Supaya lebih jelas, berikut pemaparan selengkapnya.

1. Grasi

Berasal dari bahasa Latin pardonare, grasi adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan kepada seorang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupun penghapusan hukuman. Hak istimewa ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah diubah dalam UU No. 5 Tahun 2010.

Grasi bisa diberikan setelah pertimbangan presiden dengan Mahkamah Agung (MA). Dalam praktik tertentu, tak jarang melibatkan Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM.

Seseorang dapat menerima grasi jika divonis pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal dua tahun. Namun, perlu diingat bahwa pemberian grasi bukan berarti menghapus kesalahannya.

Kejahatan yang ia lakukan masih tetap ada sehingga apabila yang bersangkutan melakukannya lagi, maka dianggap sebagai pengulangan residif dan bisa memberatkan hukuman.

2. Amnesti

Amnesti adalah salah satu hak kepala negara untuk menghapus atau meniadakan hukuman dari seseorang yang melakukan tindak pidana. Tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, penerapannya berbeda dengan grasi.

Setelah mendapat amnesti, kejahatan seseorang akan dilupakan dan dianggap tidak ada. Alhasil, apabila dirinya mengulangi perbuatan tersebut, maka tidak akan dilihat sebagai pengulangan dan tidak berpotensi memberatkan hukuman.

Selain itu, pemberian amnesti dilakukan sendiri oleh presiden—setelah pertimbangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—tanpa perlu dimohon terpidana dahulu. Ini berbeda dengan agresi yang baru terjadi setelah adanya permohonan.

3. Abolisi

Juga tertera dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Kamus Hukum oleh Marwan dan Jimmy mendefinisikan abolisi sebagai "suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan".

Abolisi berlaku untuk kejahatan-kejahatan seperti pada kasus amnesti. Pemberiannya dapat dilakukan secara massal maupun perorangan sebelum adanya penuntutan. Di samping itu, keputusan presiden terkait abolisi juga perlu dipertimbangkan dengan DPR.

4. Rehabilitasi

Hak prerogatif yang satu ini memungkinkan kepala negara untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, martabat, serta nama baik seseorang yang sebelumnya tercemar. Pencemaran tersebut bisa terjadi karena yang bersangkutan

  • ditahan, ditangkap, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang;
  • kekeliruan terkait orang yang ditahan, ditangkap, dituntut, atau diadili; atau
  • kesalahan penerapan hukum selama proses peradilan pidana.

Akan tetapi, hanya individu tertentu saja yang berhak menerima rehabilitasi. Berdasarkan Sujamitko dan Wibowo dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure, orang tersebut harus sudah mendapat keputusan grasi ataupun abolisi.

Adapun dasar hukum rehabilitasi adalah

  • Pasal 14 ayat 1 UUD 1945,
  • Pasal 1 angka 23 KUHAP,
  • Pasal 95 dan Pasal 97 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan
  • PP No. 27/1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP.

Perubahan dasar hukum hak prerogatif presiden

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnyailustrasi palu dan timbangan hukum (pixabay.com/succo)

Konsep hak prerogatif bukanlah hal baru. Bayu mengatakan bahwa hak istimewa tersebut merupakan warisan dari zaman kerajaan dahulu. Pengaruhnya melekat hingga sekarang dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Karena sudah ada sejak lama, tentu pengaplikasiannya kian mengalami perubahan.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, menurut Pasal 14 UUD 1945, presiden dapat memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut sempat berubah selama era UUD Sementara 1950.

Dari laman hukumonline.com, Pasal 107 UUDS 1950 menjelaskan bahwa pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus dengan kuasa undang-undang dan pertimbangan dengan MA.

Namun, setelah amandemen UUD 1945, ketentuannya lebih diperinci dengan grasi dan rehabilitasi harus memerhatikan pertimbangan MA, sedangkan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Selain itu, selama masa UUDS 1950, amnesti dan abolisi sempat diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Akan tetapi, aturan tersebut sudah tidak berlaku. Hal ini karena, menurut Bayu, norma konstitusi yang menjadi rujukan undang-undang darurat tersebut sudah gugur dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 setelah amandemen.

Itulah tadi penjelasan mengenai hak prerogatif presiden yang ternyata punya tujuan untuk membagun kesejahteraan masyarakat. Semoga bermanfaat, ya!

Penulis: Fria Sumitro

Baca Juga: Mengenal Tugas Esensial Negara, Tugas Asli yang Dimiliki Setiap Negara

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya