Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?

Ada pendapat yang berbeda mengenai hal ini

Beberapa orang mungkin sadar bahwa dari tahun ke tahun umat Muslim dihadapkan dengan pandangan dalam menyampaikan ucapan Natal. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa mengucapkan berarti orang tersebut adalah bagian dari yang merayakan Natal.

Padahal dalam Islam kita diajarkan untuk menghargai dan menunjukkan toleransi terhadap satu sama lain. Namun, bagaimana hukum mengucapkan Natal dalam Islam? Benarkah ada larangan dalam mengucapkan selamat Natal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini! 

Baca Juga: 40 Ucapan Natal yang Menyentuh Hati, Penuh Haru!

1. Ada pendapat yang berbeda

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?ilustrasi kado Natal (pexels.com/monicore)

Meskipun yang kita ketahui mengucapkan selamat Natal dalam Islam diharamkan, namun ada pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, sementara ada pula ulama lain yang berpendapat bahwa hal ini tidak diperbolehkan. 

Menurut Fatwa Syekh Al-'Utsaimin sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

"Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah".

Sementara, Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan selamat saat perayaan agama lainnya. 

Hal ini diperkuat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah salah satu perbuatan baik sebagaimana firman Allah SWT: 

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah: 8)

2. Hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?ilustrasi Al-Quran (pexels.com/belal obeid)

Hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam mengakibatkan adanya perbedaan pandangan dari beberapa ulama. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, seperti penempatan dalam pengucapan selamat Natal bagian dari persolan keseharian, muamalah atau bahkan akidah. 

Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan mengenai perbedaan pendapat terkait mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Berdasarkan Surat Maryam ayat 23-26 dijelaskan bahwa Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya, lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara, pendapat yang memperbolehkan dijelaskan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang menyebut, "Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam." Oleh karena itu, mengucapkan Natal adalah salah satu perbuatan baik kepada kaum non-muslim. 

Perbedaan pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah pilihan masing-masing individu. Tidak ada salahnya untuk memberikan toleransi pada umat lain saat merayakan hari besar mereka. 

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Semoga dengan informasi ini kita dapat lebih menunjukkan sikap toleransi dan bijaksana terhadap umat agama lain, ya.

Oleh: Srikandy Indah Karina S.B

Baca Juga: 25 Desember: Natal dan Segala Legendanya 

Topik:

  • Bella Manoban
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Retno Rahayu
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya