Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya, Punya Kisah Penting

Teks Piagam Jakarta kerap dibacakan saat upacara bendera

Piagam Jakarta merupakan salah satu dokumen sejarah hasil dari rundingan antara perwakilan tokoh-tokoh Islam dengan tokoh nasionalis yang terbentuk dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Naskah tersebut jadi pondasi awal terbentuknya Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Selain itu, Piagam Jakarta juga sering disebut dengan Jakarta Charter. Hal itu karena naskah yang berada dalam piagam tersebut disusun oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945. Terciptanya Piagam Jakarta juga membawa Suwiryo menjadi gubernur Provinsi DKI Jakarta pertama hingga 1947.

Lantas, bagaimana isi Piagam Jakarta dan sejarah di baliknya? Begini kisahnya.

1. Asal-usul terbentuknya Piagam Jakarta

Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya, Punya Kisah PentingSoekarno saat berpidato di Sidang Pertama BPUPKI. (rri.co.id)

Ide Piagam Jakarta muncul bersamaan dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan tersebut punya tugas untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia.

Para anggota BPUPKI mulai menyampaikan pendapat mereka mengenai nilai-nilai yang bisa dijadikan sebagai dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebagai Pancasila. Saat perumusan teks tersebut, ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasannya, yaitu:

1. Pancasila menurut Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945

Inilah isi Pancasila berdasarkan usulan Muhammad Yamin yang terdiri dari lima nilai:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan

2. Pancasila menurut Soepomo pada 30 Mei 1945

Isi Pancasila usulan Soepomo terdiri dari lima nilai, yaitu:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

3. Pancasila menurut Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945

Berikut ini usulan Pancasila dari Ir. Soekarno yang terdiri dari lima nilai:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Karena ada tiga pendapat berbeda, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyusun naskah yang akan digunakan sebagai dasar negara Indonesia. Tak hanya itu, teks tersebut juga menjadi cikal bakal landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Sembilan

Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya, Punya Kisah Pentinganggota Panitia Sembilan (Tangkapan Layar dari Buku PPKn Kelas VII)
dm-player

Tugas dari panitia sembilan adalah menyusun naskah yang akan dipakai sebagai landasan hukum dasar negara, yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta. Naskah itu berisi gabungan pendapat dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Berikut ini orang-orang yang tergabung dalam panitia sembilan:

1. Ketua: Ir. Soekarno
2. Wakil Ketua: Moh. Hatta
3. Anggota: 

  • Ahmad Soebardjo
  • Mohammad Yamin
  • KH Wahid Hasyim
  • Abdul Kahar Muzakkir
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Agus Salim
  • Alex Andries Maramis

Pada 22 Juni 1945, mereka mengadakan rapat tentang rumusan dasar negara yang dilaksanakan di rumah Ir. Soekarno. Dalam diskusi tersebut, terjadi banyak perdebatan, terutama soal agama dan negara.

Namun, muncul kesepakatan yang menghasilkan rancangan Pembukaan UUD 1945. Ir. Soekarno mengusulkan kata "Mukadimah" sebagai nama lain dari pembukaan undang-undang dasar, namun Mohammad Yamin menamakannya sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

3. Isi dari Piagam Jakarta

Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya, Punya Kisah Pentingnaskah asli Piagam Jakarta (dok. Arsip Nasional Republik Indonesia/Wikimedia Commons)

Naskah Piagam Jakarta terdiri dari empat paragraf dan resmi menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini isinya:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perik emanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-permusyawaratan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Panitia Sembilan

Haji Soekarno                                      Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Achmad Soebarjo                       Haji Mohammad Hatta
Haji Abdul Kahar Muzakkir                Haji Abdul Wahid Hasyim
Alex Andries Maramies                      Haji Agus Salim
                                                               Haji Mohammad Yamin

4. Isi Piagam Jakarta mengalami perubahan

Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya, Punya Kisah Pentingilustrasi teks (Unsplash.com/Annie Spratt)

Setelah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, saat itu pula, terjadi perubahan isi atau naskah Piagam Jakarta. Hal tersebut disebabkan adanya protes yang disampaikan oleh Maeda, perwakilan dari Angkatan Laut Jepang.

Maeda menyampaikan bahwa beberapa wakil Protestan dan Katolik di wilayah yang dikuasai AL Jepang, merasa keberatan dengan satu kalimat rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Akhirnya, Moh. Hatta mengajak beberapa tokoh untuk berunding tentang masalah tersebut sebelum sidang PPKI dimulai. Pada rapat tersebut, menghasilkan keputusan untuk mengganti kalimat Piagam Jakarta yang dimaksud dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Hal itu dilakukan guna mencegah perpecahan di antara masyarakat Indonesia yang memiliki beragam keyakinan. Dengan begitu, nama Piagam Jakarta diubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah itulah isi Piagam Jakarta dan sejarah di baliknya. Bagaimana, apakah semakin menambah pengetahuanmu? Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Pengertian, Sejarah, dan Kronologi

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya