Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Umum dan Syarat Khusus LPDP 2025, Wajib Dicatat!

ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/Emily Ranquist)
ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/Emily Ranquist)
Intinya sih...
  • LPDP membuka beasiswa penuh di tahun 2025.
  • Persyaratan umum dan khusus LPDP meliputi syarat akademik, pengalaman, dan dokumen pendukung.
  • Usia maksimal pendaftar S2 35 tahun, S3 40 tahun, dosen dengan NIDN 42 tahun (S2) dan 47 tahun (S3).

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan beasiswa penuh di tahun 2025. Namun, sebelum mendaftar penting untuk memahami syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi agar peluang lolos semakin besar.

Setiap tahunnya, LPDP menetapkan sejumlah persyaratan yang mencakup kriteria akademik, pengalaman, hingga dokumen pendukung. Persyaratan ini terbagi menjadi syarat umum yang berlaku untuk semua pelamar dan ada syarat khusus. Apa saja, ya?

1. Persyaratan umum LPDP reguler

ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/MELIANI Driss)
ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/MELIANI Driss)

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi D4 dan S1 untuk beasiswa magister, S2 untuk beasiswa doktor.
  3. Ada beasiswa untuk D4/S1 langsung doktor, syaratnya adalah memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang dituju dan memenuhi kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor LPDP.
  4. Bagi pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2, tidak diizinkan untuk mendaftar pada beasiswa jenjang magister. Peraturan yang sama berlaku untuk pendaftar yang telah menyelesaikan doktor.
  5. Pendaftar LPDP jenang doktoral diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor beasiswa LPDP yang merupakan dokter spesialis atau subspesialis, maka dapat menggunakan nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.
  7. Jika pendaftar sudah menyelesaikan studi di jenjang sebelumnya, maka wajib menyertakan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  8. Jika pendaftar masih menempuh studi (on going), diperbolehkan mendaftar asalkan prodi/perguruan tinggi tujuan berbeda dengan yang sedang ditempuh. Selain itu, pendaftar yang lulus seleksi substansi juga wajib membuat dan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh dan menyerahkannya kepada LPDP paling lambat 14 hari kalender.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya. Syaratnya adalah: wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Selain itu, pendaftar juga wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah kuliah tetapi tidak menyelesaikan program magister, doktor, dokter spesialis, atau dokter subspesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, tetap bisa mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang yang sama. Syaratnya, mereka harus menyertakan surat pemberhentian atau dokumen serupa yang membuktikan status mereka sebagai mahasiswa yang sudah berhenti dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan.
  17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
  18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan atau tidak lulus.
  19. Menulis komitmen agar kembali ke Indonesia, rencana setelah studi selesai, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

2. Persyaratan khusus LPDP reguler

ilustrasi beasiswa (pexels.com/Gül Işık)
ilustrasi beasiswa (pexels.com/Gül Işık)

Persyaratan khusus LPDP reguler menyangkut syarat rentang usia saat mendaftar. Ada pun patokan usianya pada 31 desember di tahun pendaftaran, berikut detailnya:

  • Pendaftar jenjang S2 berusia maksimal 35 tahun.
  • Pendaftar jenjang S3 berusia maksimal 40 tahun.
  • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen dan memiliki NIDN, usia maksimal 42 tahun untuk jenjang S2 dan 47 tahun untuk jenjang S3.

3. Jadwal dan tahapan LPDP

ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Keira Burton)
ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Keira Burton)

  • Pendaftaran Seleksi: 17 Januari-17 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi: 18 Februari-6 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
  • Pengajuan Sanggah: 8-10 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 14-28 April 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
  • Seleksi Substansi: 6 Mei-5 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  • Periode Perkuliahan: mulai bulan Juli 2025

Demikian informasi mengenai persyaratan umum dan persyaratan khusus LPDP reguler 2025. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Nisa Zarawaki
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us