Upacara paskibra mengibarkan bendera (unsplash.com/Mufid Majnun)
Selain teks pembukaan yang perlu dibacakan dan didengarkan dengan khidmat, makna di balik pembukaan UUD 1945 juga perlu dimengerti dan dipahami secara mendalam. Dikutip Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mata Pelajaran PPKn SMPN 20 Lebong, berikut makna tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945:
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia. Berikut makna yang lebih dalam terkait dengan alinea pertama:
- Bangsa Indonesia mencoba melepaskan diri dari penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
- Mengandung aspirasi bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan dan membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:
- Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
- Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Adapun negara yang ”Merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Sementara arti ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Selanjutnya, ”Berdaulat” mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Terakhir, makna ”Makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya yang tidak hanya materil, tetapi juga secara batiniah.
3. Alinea ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, makna dari alinea ke-3, yakni:
- Kemerdekaan berasal dari motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka.
- Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, alinea ketiga UUD 1945 mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara, yaitu Pancasila.