UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama: Pasal, Bunyi, dan Maknanya

Setiap warga negara mempunyai hak atas agamanya

Indonesia adalah negara demokratis yang berpedoman pada ideologi, yakni Pancasila. Hal-hal yang disebutkan dalam Pancasila merupakan cerminan yang diharapkan untuk bisa diterapkan oleh warga negara Indonesia. 

Selain berpedoman pada Pancasila, warga Indonesia juga dilindungi lewat UUD 1945. Salah satu hal yang diatur adalah hak kebebasan beragama di Indonesia. Lalu, apa saja bunyi beserta makna UUD 1945 tentang kebebasan beragama? Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Apa itu UUD 1945?

UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama: Pasal, Bunyi, dan MaknanyaIlustrasi kumpulan undang-undang (Pexels.com/Pixabay)

UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi negara Indonesia. Semua aturan yang terkait dengan warga negara serta aturan-aturan hukum yang ada, bersumber dari UUD 1945.

Perlu diketahui bahwa UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen terkait dengan isi yang terdapat di sana. Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 secara resmi memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. 

Baca Juga: 7 Agama Tertua di Dunia, Sudah Ada Sebelum Masehi

2. Kebebasan beragama dalam UUD 1945

UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama: Pasal, Bunyi, dan MaknanyaIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

UUD 1945 mengatur segala hal yang berhubungan dengan warga negaranya, tidak terkecuali tentang kebebasan beragama. Dalam UUD 1945, aturan mengenai kebebasan beragama berada dalam pasal 29 yang terdiri dari 2 ayat. Berikut adalah bunyi dari pasal 29 tentang kebebasan beragama:

Pasal 29

Ayat (1) - Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ayat (2) - Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. 

dm-player

Hal ini tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dokumen kesepakatan internasional yang ditandatangani oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasal 2 DUHAM berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi." Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

3. Makna pasal 29 tentang kebebasan beragama

UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama: Pasal, Bunyi, dan MaknanyaIlustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mengetahui bunyi UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama, ada baiknya jika kita juga memahami makna yang terkandung. Berikut adalah maknanya secara umum:

Ayat 1 Pasal 29 UUD 1945 berisi tentang Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, berarti bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan yang lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini juga sesuai dengan isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3, yakni:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Sementara itu, pada Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah. Jadi, apa pun agama dan kepercayaannya, tidak ada yang berhak menghakimi hal tersebut. 

Secara sederhana, maksud dari pasal 29 ayat 2 ini berarti Negara Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya. 

Memberikan kebebasan dalam beragama termasuk dari sifat toleransi yang harus ditanamkan dalam diri masing-masing. Perbedaan ini tentunya harus bisa kita jadikan acuan untuk membangun negara Indonesia yang lebih kuat.

Itulah penjelasan mengenai Pasal 29 UUD 1945 beserta dengan maknanya. Semoga kita bisa terus menghargai satu sama lain ya. 

Oleh: Srikandy Indah Karina S.B

Baca Juga: Pemuka Agama Sedunia Serukan Agama sebagai Sumber Solusi Global

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya