Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi Bencana

Perlunya memahami siklus pengurangan risiko bencana

Jakarta, IDN Times - Kebakaran yang menimpa Museum Nasional pada Sabtu (16/9/2023) silam, menjadi duka bagi Indonesia. Bagaimana tidak? Museum ini merupakan museum pertama dan terbesar di Indonesia. Koleksinya mencakup benda arkeologi, sejarah, etnografi, dan geografi dari seluruh nusantara.

Berkaitan dengan itu, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Jabodetabek bekerja sama dengan Cemara 6 Galeri-Toeti Heraty Museum, menggelar diskusi publik “Museum Itu Penting” pada Senin (25/9/2023) di Cemara 6 Galeri-Toeti Heraty Museum, Diskusi ini untuk mengingatkan kembali pentingnya koleksi museum dalam upaya penguatan jati diri bangsa. Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula soal pentingnya mitigasi bencana pada museum. 

1. Kebakaran Museum Nasional merupakan musibah besar yang tidak dikehendaki

Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi BencanaMuseum Nasional/Museum Gajah (IDN Times/Rochmanudin)

"Diskusi dalam menyikapi musibah Museum Nasional pada Sabtu, 16 September 2023 malam hari. Kebakaran tersebut merupakan musibah besar yang mengejutkan dan sangat memprihatinkan yang tentunya tidak dikehendaki siapa pun," tutur Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komisariat Daerah Jabodetabek Dr. Dyah Chitraria Liestyati, M.Si dalam pembukaan acara.

Dikatakan Dyah pula, kejadian tersebut mengingatkan pada musibah kebakaran di Museum Bahari pada awal tahun 2018 silam. Dari sini, tampak jelas bahwa museum memerlukan mitigasi bencana demi melindungi koleksi-koleksi berharganya.

2. Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, jelas betul bahwa keberadaan museum itu penting

Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi BencanaArea Museum Nasional (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Undang-undang mengenai museum dapat kita cermati pada Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan bahwa benda, bangunan, dan/atau struktur cagar budaya dapat disimpan dan/atau dirawat di museum. Museum pula yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi cagar budaya dan mengomunikasikannya pada masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2015 tentang Museum menyebutkan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Maka, fungsi museum sangatlah penting dalam menjaga cagar budaya sekaligus sebagai jati diri bangsa.

Baca Juga: 5 Museum Kekinian di Jakarta untuk Anak Muda, Selain Museum Macan

3. Saat ini, polisi masih dalam penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di Museum Nasional

Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi BencanaModerator dan narasumber Diskusi Publik "Museum Itu Penting", Jakarta Pusat (25/9/2023). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Drs. Fitra Arda, M.Hum selaku Sesditjenbud Kemendikbudristek, menyampaikan hingga saat ini penyebab kebakaran di Museum Nasional masih terus digali.

dm-player

"Sampai saat ini polisi belum memberi tahu, masih dalam penyelidikan," katanya.

Dikatakannya, terdapat 6 ruangan yang terdampak oleh kebakaran tersebut. Benda yang terdampak meliputi koleksi berbahan perunggu, terakota, keramik, kayu, serta miniatur dan replika benda bersejarah.

4. Gatot Ghautama memaparkan tentang siklus pengurangan risiko bencana di museum

Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi BencanaGatot menjelaskan soal mitigasi bencana di museum, Jakarta Pusat (25/9/2023). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Gatot Ghautama, S.S, M.Hum (Anggota Dewan Pengawas IAAI Pusat) dan arkeolog senior pun memaparkan soal manajemen risiko bencana di museum. Hal ini pun mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sementara itu, perihal pencegahan bencana di museum terdapat dalam Pedoman Cagar Budaya Tangguh Bencana 2023 Kemendikbudristek. Hanya saja, sosialisasi terhadap pedoman itu belum banyak dilaksanakan.

"Pedoman ini sebenarnya bisa diterapkan oleh berbagai museum, tapi memang belum tersebar secara luas," ungkapnya.

Ia pun memperkenalkan tentang siklus pengurangan risiko bencana di museum. Siklus ini terbagi menjadi tiga, yakni Pra-Bencana, Keadaan Darurat, dan Pasca Bencana. Pra-Bencana meliputi asesmen risiko serta pencegahan dan pengurangan risiko. Keadaan Darurat meliputi kesiapan dan prosedur tanggap darurat. Terakhir, Pasca-Bencana meliputi manajemen kerusakan, tindakan (perbaikan, pemugaran, penguatan), serta pemulihan dan rehabilitasi.

5. Semakin tinggi tingkat kerentanan suatu museum, kian tinggi pula risiko bencananya

Pasca Musibah Museum Nasional, Para Arkeolog Diskusi Mitigasi BencanaGatot menjelaskan soal mitigasi bencana di museum, Jakarta Pusat (25/9/2023). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Selanjutnya, Gatot menjelaskan tentang identifikasi bahaya/ancaman di museum. Bahaya atau ancaman ini bisa berasal dari kebocoran, kebakaran, perang, bencana alam, penjarahan, hingga penggunaan daya listrik berlebih.

Kerentanan (tingkat kekurangan kemampuan cagar budaya dan masyarakat untuk mencegah dan menanggapi dampak bahaya tertentu) pun dapat ditinjau dari aspek fisik, sosial, dan lingkungan. Contohnya adalah detektor asap tidak berfungsi, CCTV tidak beroperasi sebagaimana mestinya, hingga tidak adanya Standar Prosedur Operasional perihal mitigasi.

"Semakin tinggi probabilitas datangnya bahaya/ancaman, semakin tinggi risiko bencananya. Semakin tinggi tingkat kerentanannya, semakin tinggi risiko bencananya," tutup Gatot.

Itulah sekilas mengenai diskusi publik “Museum Itu Penting”. Kita doakan ya agar Museum Nasional bisa kembali memulihkan diri dan menjadi sarana edukasi kembali. Semoga juga setiap museum Indonesia segera menerapkan perihal mitigasi bencana pula.

Baca Juga: 817 Koleksi Sejarah Terdampak Kebakaran Museum Nasional

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya