TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!

Rujuk kembali setelah bercerai ada aturannya

ilustrasi berpegangan tangan (pixabay.com/StockSnap)

Perceraian adalah jalan terakhir yang dipilih pasangan suami istri ketika rumah tangganya sudah gak bisa dipertahankan lagi, meski sudah menempuh berbagai cara. Namun, gak jarang perceraian membuahkan penyesalan sehingga keduanya ingin rujuk kembali.

Rujuk setelah bercerai ada aturannya di mata hukum agama dan negara. Agar proses rujuk dinyatakan sah, mari simak aturan rujuk kembali setelah cerai.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

1. Jatuhnya talak menurut hukum agama dan negara

Ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/Timur Weber)

Sebelum membahas aturan rujuk, perhatikan dulu bagaimana hukum jatuhnya talak yang menyebabkan hubungan pernikahan berakhir. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian karena talak tercantum dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Selanjutnya, dalam Pasal 117 KHI dijelaskan tentang jatuhnya talak yang sah, begini bunyinya:

"Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan."

Dengan begitu, perceraian dianggap sah secara hukum negara jika dilakukan di hadapan Pengadilan Agama. Talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama, apalagi tanpa saksi yang mendengar atau melihatnya, tetap sah namun hanya secara hukum agama.

2. Talak satu dan dua apakah bisa langsung rujuk kembali?

ilustrasi pasangan sedang berpegangan tangan (pexels.com/Emma Bauso)

Ada tiga tingkatan talak yang menyebabkan pernikahan berakhir. Talak yang diucapkan sebanyak satu dan dua kali disebut sebagai talak satu dan talak dua. Talak satu dan dua bisa dirujuk kembali sesuai yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta'tadụhā, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Suami bisa langsung merujuk istrinya yang sudah dia talak satu atau dua, asalkan masa idah sang istri belum berakhir. Masa idah adalah waktu tunggu seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau kematian, di mana dia tidak diperkenankan menerima pinangan dari laki-laki lain. Lamanya masa idah adalah 4 bulan 10 hari.

Ikrar rujuk bisa diucapkan secara langsung dan dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari pihak istri. Namun, ikrar rujuk ini harus diucapkan di hadapan saksi. Jika kondisinya masa idah istri sudah habis, maka keduanya harus melakukan akad baru sesuai aturan pernikahan dalam agama Islam.

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya